Hukum

302 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Natal, 8 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Medan,Faktaonline.com – Sebanyak 302 orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenimipas Sumut terima remisi khusus Natal tahun 2024 dan 8 orang diantaranya langsung bebas. Rabu (25/12).

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren. Perwira Upacara, KasieYantah, Ronny S Hutapea, Komandan Upacara, KasubsiAdper, Nico Nainggolan beserta seluruh pejabat struktural Staff Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.

Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada perwakilan warga binaan dengan rincian, 93 orang menerima remisi 15 hari, 193 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 8 dinyatakan langsung bebas.

Karutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren dalam amanatnya membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. “Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat resikonya.” Ujar Alanta.

“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan yang maha esa, karena ini semua adalah kehendaknya, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik”. Ucap Alanta.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana yang diperoleh, saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, dan untuk warga binaan yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat, jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat di tempat tinggal saudara”. tutup Alanta, (amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *