Hukum

43 WBP di Rutan Kelas I Medan Menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

MEDAN – Sebanyak 43 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Masyarakat (Rutan) Kelas I Medan, menerima pengurangan masa pidana, atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Aula Prof. Dr. Sahardjo Rutan Kelas 1 Medan, upacara dan penyerahan SK Remisi, dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan Warga Binaan, yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.

Ronny S Hutapea juga memberikan selamat kepada para Warga Binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa, pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, dalam rangka pemenuhan hak-hak Narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/ Rutan, khususnya wilayah Sumatera Utara.

“Dengan adanya pemberian Remisi Khusus tersebut, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi Napi, agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman” pungkas Ronny Hutapea.(amr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *