Hukum

5 Perampok Toko Emas Simpang Limun Dibekuk, 1 Tewas Ditembak

Medan, Faktaonline.com – Poldasu berhasil menangkap lima pelaku perampokanToko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul di Pasar Simpang Limun Medan, satu orang pelaku terpaksa ditembak petugas dan akhirnya tewas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.RZ. Panca Putra Simanjuntak MSi pada Rabu (15/09/2021) sore di halaman KS Tubun Polda Sumatera Utara saat pemaparan kepada awak media.

Pelaku berhasil mengasak 6,8 Kg emas diperkirakan total Rp 6,5 Milyar.

Dijelaskan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi kepada wartawan dari lima pelaku satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan prarekontruksi, ujarnya.

Ditambahkannya, kelima pelaku perampok tersebut. Farel (21), warga Jalan Garu 1 Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas, kedua Paul Sitorus (32) warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai, Hendrik Tampubolon alias (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor, Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.

Dikatakan Kapoldasu kronololgis kejadian, pada awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Seituan, jenis Honda Scoopy.
Kemudian para pelaku kembali merencanakan perampokan dengan dikomandoi Hendrik Tampubolon dan diiyakan pelaku lainnya.

“Hendrik menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi,” jelas Panca.

Keesokan harinya, lanjut Panca, pada Rabu (25/8/2021) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan ke tujuan yaitu toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun, para pelaku sepertinya sudah terlatih karena pelaku mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk milihat CCTV dan memantau gerak gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI.

Sementara itu, pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada Polisi dan semua pihak terkait yang telah mengungkap pelaku perampokan toko emas mereka.

” Saya berterima Kasih kepada Kapoldasu,Walikota Medan, Pangdam dan Pak Tatan”, jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa 1 pucuk senjata laras panjang, 1 pistol FN rakitan, Pistol jenis revolver rakitan , 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7.62 MM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 7 hansaplast.

Ditegaskan Panca, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hadir dalam acara paparan ini Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Walikota Medan Bobby Nasution, Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dirkrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko PJU serta pemilik Toko Emas Masrul dan Aulia Chan (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *