SP3 Amrick Singh Tak Kunjung Keluar, Kapolda Sumut dinilai ‘Tantang’ Mabes Polri
MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Simanjuntak dinilai telah menantang Mabes Polri karena tidak menjalankan perintah pemberhentian pencarian orang (DPO) terhadap Amrick Singh.
Demikian diungkapkan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPSSU), Ari Sinik (poto), kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023
Menurut Ari Sinik, keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Wassidik Mabes Polri yang ditandatangani Brigjend Pol Iwan Kurniawan adalah perintah yang harus dipatuhi oleh Kapolda Sumut.
“Tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian orang dari Polda Sumut merupakan bentuk pembangkangan. Ini sama saja dengan menantang Mabes Polri,” sebut Ari Sinik.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian dari Polda Sumut, Mabes Polri harus memberikan sanksi kepada Irjen Panca sebagai pucuk pimpinan di Polda Sumut.
Mabes Polri harus memberikan sanksi disiplin kepada Kapolda Sumut karena tidak menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Karo Wassidik Mabes Polri,” ujar aktivis 98 ini.
Seperti diketahui, hingga kini Amrick Singh selaku terlapor terkait dugaan penggelapan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021, belum menerima surat penghentian pencarian dari Polda Sumatera Utara .
Padahal Bareskrim Polri telah menghentikan (SP3) laporan pengaduan dari Bijaksana Ginting yang melaporkan Amrick Singh tersebut.
Surat Bareskrim tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari Bijaksana Ginting.
“Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjend Iwan Kurniawan SIK MSi.
Dalam surat tersebut juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Penyidik untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.
“Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara,” tutup dalam surat tersebut.
Sebelumnya, ramai diberitakan, bahwasanya Amrick Singh, telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Amrick Singh sejak tertanggal 23 Desember 2022.
(amr).