Peristiwa

Tidak Punya Bilal Mayit Perempuan, JMI Sumut Desak MUI Panggil RSU Haji Medan

Medan -Mengaku kecewa dengan pelayanan di RSU Haji Medan, Ustadz Martono, Ketua Umum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB) ini menceritakan kronologis jenazah perempuan bernama Maya Lita Yulianti seorang perempuan mualaf meninggal dunia di RSU Haji Medan, Selasa (25/4/2023).

“Almarhumah merupakan dari keluarga miskin yang tidak memiliki biaya untuk pelaksanaan fardhu kifayah, sebagaimana penetapan dari pihak RSU Haji Medan, dengan biaya sebesar Rp3 juta,” ujar Ustadz Martono.

Setelah berdialog dengan alot antara Ustadz Martono dengan petugas pemulasaran jenazah RSU Haji Medan, akhirnya disepakati biaya pemulasaran jenazah sebesar Rp1,5 Juta.

Usai disepakatinya biaya pemulasaran, ironisnya RSU Haji Medan tidak punya bilal mayit perempuan. Tentunya hal ini membuat Ustadz Martono kecewa dengan pelayanan di RSU Haji Medan.

“Sekelas rumah sakit pemerintah dan identik dengan Islam dan Islami, tidak memiliki bilal mayit perempuan? Sungguh sangat disesalkan,” ketus Ustadz Martono.

Tokoh masyarakat di Sumatera Utara tersebut, akhirnya membantu prosesi pelaksanaan fardu kifayah, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan dan memakamkan yang dilakukan oleh bilal mayit perempuan dari luar RSU Haji Medan.

“Dari RSU Haji Medan tidak ada bilal mayit perempuan. Sementara keluarga dari suami almarhumah menolak mengurusi jenazah almarhumah, sedangkan suaminya masih di dalam penjara. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan” sebut Ustadz Martono.

Menyikapi kasus buruknya pelayanan RSU Haji Medan, tanpa bilal mayit perempuan mendapat tanggapan keras dari Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut, T. Sofy Anwar SH yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera memanggil Pihak RSU Haji Medan tersebut, untuk menjelaskan alasan tidak adanya Bilal Mayit wanita di rumah sakit pemerintah tersebut, Selasa (25/4/23) siang, di Medan.

Menurut Sofy, Agama Islam memiliki aturan hukum yang kemudian dikenal dengan syariat Islam, berisi beragam kaidah-kaidah yang mengatur hal-hal terkait peribadatan, termasuk juga pengurusan (Fardhu Kifayah) jenazah.

Lantas bagaimana bila ditemukan suatu kondisi dimana fardhu kifayah tidak dijalankan dengan prinsip hati-hati dan benar.

Bila ada yang dirasakan janggal dari SOP di Rumah Sakit Pemerintah Tersebut, maka Lembaga Sosial Perkumpulan Jurnalis dan Para Profesi di Sumut ini meminta MUI kota Medan agar segera mencabut Sertifikat Bilal mayit di Rumah Sakit Pemerintah tersebut, pungkas Sofy.

Sofy yang juga selaku Direktur Pengawasan Polri Watch mengatakan bahwa dalam UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit telah ditegaskan bahwa azas penyelenggaraan Rumah Sakit berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai kemanusian serta profesionalitas.

Begitupun dengan ketentuan pasal 29 huruf b yang menentukan bahwa Rumah Sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif serta antidiskriminatif.

Amanah UU Nomor 44 Tahun 2009 ini seyogianya dipatuhi serta dilaksanakan seluruh Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta tanpa pengecualian. Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 memerintahkan kepada Rumah Sakit untuk memperhatikan standart pelayanan dan operasional maupun hak-hak pasien dengan didasari rasa manusiawi.

“Saya berharap pemerintah lebih memprioritaskan pelayanan di rumah Sakit tersebut agar bisa dirasakan bagi masyarakat miskin. Terutama untuk bilal mayit laki-laki ataupun perempuan harus juga disiapkan,” pungkas Sofy.

(ril/JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *