Hukum

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 41,5 Kg dan Paparkan Kasus C 3 Dengan 342 Tersangka

Medan, Faktaonline.com – Dalam kurun sebulan terakhir Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkoba dan tindak pidana lainnya. Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatereda SH SIK, didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Heri Setiawan SIK, Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu, Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan pada Saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Sabtu (13/5/2023),

“Saya bersama teman-teman perlu menyampaikan pencapaian pengungkapan kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucap Valentino.

Dia menjelaskan bahwa ini merupakan gabungan kasus narkoba dan pidana lainnya yang ditangani Satnarkoba dan Satreskrim Polrestabes Medan beserta Polsek- Polsek jajaran Polrestabes Medan.

“Jadi ini merupakan kasus dalam kurun waktu 17 April sampai dengan 6 Mei 2023. Sekitar satu bulan ini memang kita sudah melaksanakan beberapa pengungkapan,” katanya.

Dia juga mengaku, jumlah kasus kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang terjadi pada bulan Maret 2023.

“Tentu jumlah kasusnya dibanding rilis yang dilakukan pada bulan Maret, memang tidak banyak, tapi barang buktinya cukup besar,” ucapnya.

Kasus yang pertama, lanjutnya, pengungkapan pada tanggal 17 April 2023 dengan TKP di Jalan Sunggal, Kelurahan Simpang, Kecamatan Medan Sunggal dan juga di Jalan Gatot Subroto, Medan Helvetia, dengan tersangka satu orang perempuan berusia 30 tahun.

“Sedangkan untuk barang buktinya kita dapatkan ada 2500 gram atau 2,5 kg sabu, barang bukti yang lain diantaranya Honda Vario, satu timbangan digital, dan loud speaker ini diamankan dari tempat kita menemukan sebagian barang bukti,” bebernya.

Masih kata Valentino, untuk kronologis penangkapannya, dari hasil penyelidikan didapati dari tersangka R dibungkus amplop seberat 200 gram, dan 2309 gram, sehingga total ada 2500 gram.

“Kemudian TKP kedua yaitu tanggal 26 April di Jalan Industri Tanjung Morawa, dengan tersangka seorang pria inisial H, barang bukti berupa 32 bungkus teh cina dengan 32 Kg Sabu.
Barang bukti lainnya yaitu 1 unit mobil Daihatsu Terios. Kronologinya, personel membuntuti atau mengejar pelaku tepatnya di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa lalu langsung memberhentikannya di jalan,” katanya.

Dijelaskannya, barang dari Lapas TKP ketiga, tanggal 6 Mei, Paya Bakung dan para pelaku masing-masing berinisial D (30), M (19), dengan BB 7 Kg Sabu, dan 1 unit sepeda motor NMAX. “Petugas bertransaksi dengan tersangka awalnya 2 Kg Sabu, barang berasal dari Tanjung Balai. Ketiga kasus narkoba itu total 41,5 Kg dan terselamatkan 400.000 orang/jiwa,” ujar Valentino..

Untuk kasus Reskrim, sebut Valentino, ada 140 kasus dengan 342 tersangka, terdiri dari kejahatan jalanan, premanisme, 3 C (curat, curas, Curanmor). Curanmor 21 kasus dengan 24 tersangka.

Kapolrestabes Medan tidak lupa meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga anak-anak supaya terhindatlr dari bahaya narkoba dan kejahatan jalanan. (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *