21 WBP Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Medan, Faktaonline.com – Sebanyak 21 (dua puluh satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023, bertempat di Aula Saharjo. Minggu (04/06/2023)
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, pembacaan laporan kegiatan dan dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi khusus keagamaan Tahun 2023 oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Mytrando, serta penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang diserahkan langsung oleh Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang.
Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
Karutan menyampaikan ” Pemberian Remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta dapat meningkatkan keimanan dan motivasi kepada warga binaan lainnya agar taat dan patuh pada peraturan yang ada di rutan “, ujar Nimrot Sihotang.
(Regar)