Diduga Tak Miliki Ijin serta Resahkan Masyarakat, Penimbunan Tanah di Sicanang Belawan Diminta untuk Ditinjau Ulang
Belawan, Faktaonline.com – Pengerjaan penimbunan tanah di lahan kosong yang luasnya sekitar 2 Ha milik PT Laju Medan di jalan PLTU Sicanang Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan dipertanyakan dan disoal warga.
Pasalnya, akibat penimbunan tanah tersebut bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga masyarakat sekitarnya, karena ada dugaan pengerjaan penimbunan lahan tanah tersebut tidak ada mengantongi ijin dari dinas terkait.
Untuk lebih lanjut awak media ini melakukan konfirmasi kepada Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap, S STP M AP melalui henpon seluler dan lewat pesan whats apps namun tidak ada jawaban dari Camat
Berdasarkan informasi dari warga sekitar berinisial H.Panjaitan yang mengatakan bahwa penimbunan lahan tanah tersebut bisa saja berdampak buruk bagi warga sekitar.
“Kami melihat pengerjaannya tidak memperhitungkan kondisi lingkungan, kami juga berharap kepada pihak terkait untuk meninjau ulang ijin penimbunan ltanah di lahan tersebut” ucapnya.
Di tempat terpisah, Penasehat PAC IPK Se Medan Utara, Rudi Simorangkir yang akrab dipanggil Opung saat dikonfirmasi oleh awak media ini terkait persoalan penimbunan lahan tanah sekitar dua hektar milik PT Laju Medan yang terletak dijalan PLTU Sicanang,
“Penimbunan tersebut dilaksanakan tidak ada memperhitungkan kondisi faktor alam yang senantiasa bisa saja menjadi ancaman musibah banjir yang lebih besar dari biasanya dikarenakan akibat penimbunan yang dilakukan” tegas Opung.
Untuk itu Opung yang menjabat sebagai Serkertaris Satgas Inti Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumut mengharapkan pada instansi terkait untuk meninjau ulang pekerjaan Penimbunan tersebut agar tidak menjadi ancaman bagi warga sekitar Opu
“Timbul dugaan pengerjaan tersebut tidak ada mengantongi ijin dari istansi terkait” tegas Opung.
(red)