Hukum

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Curas

Lubuk Pakam, Faktaonline.com – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 3 orang pelaku kasus Pencurian Sepeda Motor jenis Honda CBR, Rabu (31/05/23).

Kejadian berawal pada Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 02.30 wib, korban insial RRR bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor dan sedang melintas di Jl Medan-Lubuk Pakam Kec Tanjung Morawa.

Kemudian dari belakang datang pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerempet korban sambil mengacungkan senjata tajam bermaksud agar korban menghentikan laju kendaraannya.

Karena ketakutan, korban lalu berhenti dan terjadi tarik menarik sepeda motor antar korban dan pelaku hingga akhirnya salah satu pelaku membacok tangan dan punggung korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sayatan pada lengan dan punggung korban.

Korban yang merasa kesakitan lalu melepas sepeda motor miliknya dan berhasil dibawa oleh para pelaku.

Mendapati informasi kejadian tersebut, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Usai mendapat informasi adanya warga yang mengendarai kendaraan sesuai ciri-ciri kendaraan korban, personil kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud dan benar adanya ditemukan barang bukti kendaraan korban dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai BPKB milik korban.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dgn inisial RD (18), RF (24) dan LP (18) lalu diamankan ke Sat Reskrim Mapolresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIk MH melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIK SH Mh mengatakan, ”Para pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan sajam. Pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanju.”(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *