Hukum

17 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Pembebasan Bersyarat secara Serentak

Medan, Faktaonline.com – Sebanyak 17 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan dipulangkan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat ( PB ) dan Cuti Bersyarat (CB) dengan rincian 15 orang mendapatkan PB, 2 orang mendapatkan CB.

Setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan.

“Saya senang sekali akhirnya bisa pulang menemui keluarga saya, saya berterimakasih kepada kepala rutan atas pelayanan nya dan program program yang telah dijalankan selama ini” ucap salah seorang warga binaan.

Setelah bebas dari Rutan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Mereka bukan penjahat, mereka hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat.
(Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *