Hukum

Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat di Pekuburan Tionghoa, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap

Delitua, Faktaonline.com – Mayat yang ditemukan warga Kecamatan Delitua di pekuburan Tionghoa kini menemui titik terang. Unit Reskrim Polsek Deli Tua telah berhasil mengungkap kasus Pembunuhan yang menewaskan Eko Kurniawan (27) warga Jalan Mawar Dusun I Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada hari Senin (12/4/ 2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Terduga pelaku adalah Hidayat (33) warga Jalan Eka Surya Dusun VIII Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Deli Tua. Hidayat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Deli Tua di rumahnya yang terletak di Jalan Eka Surya gang Melati No 10 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.

Sesuai dengan dasar Lp/ 353 / IV / RESKRIM / SEKTA DELTA Tanggal 9 April 2021. Saat Penangkapan pelaku, petugas juga ikut mengamankan berbagai barang bukti (BB) yang ditemukan dari tersangka berupa1 buah HP Android Merk NEFFOS warna hitam milik korban, 1 buah tablet TAB 3 Merk SAMSUNG warna hitam milik tersangka, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smas Titan warna hitam BK 3397 ABR yang digunakan TSK untuk menjemput korban 1 satu buah batu koral yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghabisi korban, 1 potong kemeja batik warna coklat, 1 potong celana pendek warna hitam dan 1 potong Jaket warna hitam.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH MH menjelaskan, penangkapan tersangka atas
hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Delta terkait penemuan mayat di TKP di Jalan Pendidikan Kuburan China, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua.

“Berdasarkan hasil dari lidik yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Deli Tua kalau kematian korban tak wajar dan mengarah ke tersangka,” kata Martua Manik.

Kemudian team mencari keberadan tersangka, dan pada hari Senin tanggal 12 April 2021, team mendapat Informasi bahwa tersangka diduga pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama Eko Kurniawan berada di Jalan Eka Surya Gang Melati No.10 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.

“Berdasarkan info tersebut team Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kanit Reskrim bersama Panit II Ipda Elia Karo-karo, Panit II Ipda Syawal Sitepu dan di bekap oleh tim Jahtanras Polrestabes Medan Ipda Heryadi meluncur Ke TKP yang dimaksud,” terangnya.

Setelah tiba di TKP team berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti seperti tersebut di atas

” Setelah kita lakukan Interogasi terhadap tersangka dia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan batu koral sebanyak 3 kali,” katanya.

Tersangka juga mengakui kalau hal itu dilakukanya untuk mengambil barang milik korban, jelas Kanit Reskrim.
Lalu Team kembali ke TKP untuk mencari BB dan Pra Rekonstruksi di TKP.

Pada saat olah TKP itulah tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dengan cara mendorong sehingga terjatuh, kemudian tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka hingga akhirnya tersangka masih bisa diamankan.

“Kemudian tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindakan Medis, dan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di Boyong ke Mako Polsek Deli Tua,” terang Martua Manik kepada Wartawan.( ns )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *