Hukum

Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Diterjang Timah Panas

BELAWAN – Dua pria ini curanmor di Belawan bernama F (19) dan MR (20), dua sekawan ini warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik Aslina Dachi (61) warga Pasar 4, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,dihadiai timah panas oleh personel Polsek Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon paparkan Bersama media,Sabtu (18/11/2023), menyebutkan,dua pencurian ini dilakukan F dan MR bersama temannya Fe alias Embik (DPO) pada Kamis,16 Nopember 2023, ketika itu korban berobat di rumah sakit (TNI AL)juga memarkir sepeda motornya di area RS dengan kondisi stang terkunci.

Korban terkejut melihat sepeda motor nya sudah tidak ada lg korban pun segera membuat pengaduan,karna didukung dengan rekaman kamera pengintai dari rumah sakit, sejumlah petugas Polsek Belawan pun kemudian mengejar kedua pelaku pencurian sepeda motor,

Sehari setelah kejadian, tidak dengan waktu lama F dan MR diringkus dari kawasan Medan Labuhan dan Medan Marelan. Pihak Petugas kepolisian pun terpaksa menghadiahi kaki kedua Bandit ini, karna mencoba bikin perlawanan saat akan disergap,

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu buah sepeda motor milik korban dan YH dengan sangkaan sebagai penadah barang hasil dari kejahatan F dan MR. Untuk pengusutan lebih lanjut, F, MR dan YH diboyong ke Polsek Belawan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,

Arianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *