Hukum

Polsek Helvetia Tangkap  Resedivis Pelaku Curanmor  

Medan, Faktaonline.com – Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia, pada Senin 5 April 2021 lalu berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ZL Alias Sengok (53), warga Jalan Anggrek 4 No. 136 Kel. Helvetia Tengah Kec Medan Helvetia, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 145 / IV / 2021 / SU / POLRESTABES MEDAN/ SEK MEDAN HELVETIA tertanggal 05 April 2021.

Menurut keterangan korban bernama Laris Pangarto Sihombing, warga Jl Melati 8 No 13 Blok X Kel Helvetia Tengah Kec Medan Helvetia, dirinya sangat terkejut dan pasrah saat melihat sepeda motor miliknya sudah hilang dari perkarangan rumahnya pada Minggu 4 April 2021 sekira pukul 19.20 WIB. Kemudian korban langsung menuju Mapolsek Helvetia untuk membuat laporan pengaduan.

Kejadian itu berawal pada Minggu (4/4/ 2021) sekira pukul 11.00 WIB, saat tersangka ZL melintas dari depan rumah korban. Saat itu
tersangka melihat korban mematikan sepedamotornya tidak menggunakan kunci. Disitu, lalu timbul niat jahat tersangka untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut.
Setelah itu tersangka kemudian berjalan ke Jl Mawar Raya untuk berkumpul bersama teman-temannya sambil melakukan pemantauan menunggu waktu malam untuk melakukan pencurian.

Setelah malam sekira pukul 19.20 WIB tersangka berjalan kaki menuju rumah korban. Sesampainya dirumah korban, tersangka melihat sepeda motor milik korban terparkir di pekarangan rumah korban.
Kemudian tersangka masuk ke pekarangan rumah korban dan mendekati sepeda motor tersebut sambil mengecek sepeda motor yang ternyata tidak dikunci stang.

Tersangka lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah korban hingga sejauh 7 meter. Tersangka kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan melarikannya. Korban yang melihat sepeda motornya sudah tidak ada langsung membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Tersangka akhirnya ditangkap petugas yang mengikutinya di Jalan Melati 8 No 13 Blok X Kel Helvetia Tengah Kec Medan Helvetia, saat hendak menjual sepeda motor tersebut.
Oleh petugas, tersangka pun digiring ke Mapolsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah 4 kali melakukan tindak
pidana. Adapun tindak pidana yang dilakukannya yakni
Kasus narkotika pada tahun 2006 divonis 2 tahun penjara, kasus penadah sepeda motor pada tahun 2014 divonis 8 bulan penjara, kasus pencurian sepatu pada tahun 2018 divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2021 masih menjalani
hukuman, “Tersangka akan dikenakan
Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi.
(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *