Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara Muhammad Andri Alfisah : Kelemahan PTPN – II Menjaga Asetnya
Medan,Faktaonline.com – Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara Muhammad Andri Alfisah menegaskan kelemahan PTPN – II menjaga asetnya.
“Kelemehan PTPN – II menjaga asetnya. Jangan dibiarkan asetnya. Jangan di saat masyarakat mendiami tanah itu bertahun-tahun, hingga turun-menurun, rakyat sudah bertransaksi, lalu PTPN – II mengklaim asetnya,”tegas Andri Alfisah, di saat Komisi A, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak PTPN – II, di ruang Komisi A, Jum’at (17/11/2023).
Rapat dengar pendapat berkaitan dengan persoalan tanah milik Makmur Wijaya di jalan Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang diklaim masuk aktiva PTPN – II.
Hadir di rapat itu, anggota Komisi A yakni H Azmi Yuli Sitorus, Kepala Desa Negara Beringin Timbul, Camat STM Hilir Wahyu R, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Juliadi Harahap beserta Ngadimin, perwakilan ATR/BPN Deli Serdang yakni Syafrida AS, Cristina, Harlen Damanik, Ketua Panitia Penggarap Tangkal Ginting, Kasubbag Pertanahan PTPN – II M Luthfy serta anggota DPRD Sumatera Utara yang juga tokoh masyarakat Kabupaten Deli Serdang H M Subandi.
BPN sebagai wasit, papar Andri, harus punya kekuatan dan nyatakan tanah itu milik siapa. Andri menyatakan Komisi A, membahas persoalan tanah Makmur Wijaya dengan PTPN – II sampai keakar-akarnya.(fajaruddin batubara)