43 WBP di Rutan Kelas I Medan Menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024
MEDAN – Sebanyak 43 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Masyarakat (Rutan) Kelas I Medan, menerima pengurangan masa pidana, atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/05/2024).
Bertempat di Aula Prof. Dr. Sahardjo Rutan Kelas 1 Medan, upacara dan penyerahan SK Remisi, dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan Warga Binaan, yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Ronny S Hutapea juga memberikan selamat kepada para Warga Binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa, pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, dalam rangka pemenuhan hak-hak Narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/ Rutan, khususnya wilayah Sumatera Utara.
“Dengan adanya pemberian Remisi Khusus tersebut, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi Napi, agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman” pungkas Ronny Hutapea.(amr)