Hukum

JMI SUMUT Berharap Polisi segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Supir Taxi Online di Kualanamu Deli Serdang

MEDAN – Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara T Sofy Anwar SH mendesak polisi agar menanggapi laporan kasus dugaan penganiayaan, intimidasi dan kekerasan terhadap seorang Supir Taxi Online yang terjadi di Bandara Kualanamu Deliserdang, Selasa (05/11/2024) malam.

“Abaikan atau meremehkan laporan yang dibuat oleh warga, dapat melanggar Kode Etik Profesi Polri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011”, Kata Yopie di Medan, Selasa (12/11/2024).

Menurut Yopie yang juga selaku Anggota Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian (Polri Watch) Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Aviation security ( Avsec) Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara adalah “suatu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelakunya”.

Akibat peristiwa itu, Abu Hasbi (34), warga Dusun I RT/RW Pantai Labu Deliserdang Sumatera utara, mengalami luka pada jari kakinya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polresta deliserdang, Sumatera utara.

Berdasarkan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan. Nomor : STTLP/ B/1026/XI/ 2024/ SPKT/ POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA.

Atas laporan kasus ini, Yopie berharap agar aparat kepolisian di Polresta Deliserdang segera menangkap para terduga pelaku dan dihukum sesuai pasal yang berlaku, agar tidak ada oknum yang arogan, Imbuh Yopie. (RILIS/ JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *