Hukum

Polsek Medan Kota Amankan Pria Bawa Sabu Paket 40

Medan, Faktaonline.com – Tim unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan pria berinisial ÀR (43), seorang pecandu narkoba jenis sabu, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan, pelaku ditangkap petugas di Jalan Brigjen Katamso, Kel Sei Mati, Medan, Selasa (11/5/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

“Sebelumnya petugas curiga kepada pelaku saat keluar dari lokasi yang informasinya kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika dengan menggunakan sepeda motor,” kata Marvel didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe SH, Rabu (19/5/2021).

Atas dasar itu, lanjutnya, petugas pun mengikuti pelaku dan melakukan penyetopan di jalan Brigjen Katamso, “Saat diperiksa, petugas temukan 1 bungkus plastik diduga berisi sabu,” sambung Marvel.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas pun memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Kota.
Hasilnya introgasi, pelaku mengakui bahwa plastik tersebut ialah sabu yang dibelinya seharga 40 ribu di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya.

“Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan dan akan di proses lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku ialah Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.” tandas Marvel (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *