Peristiwa

Terkait Temuan LHP BPK RI Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, GNPP Sumut, Minta Gubsu Terpilih Evaluasi SKPD

MEDAN – Desakan membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian inten dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemerintah Prov8nsi Sumatera Utara tahun 2923 Nomor :54.B/LHP/XVIII.MDN//05/2024 tanggal 27 Mei 2024 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provsu sebagai penanggungjawab pemeriksaan kata Anton Sihombing sebagai Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut

Kasus korupsi di Sumatera Utara sudah menjadi budaya, artinya, adalah segala hal yang berhubungan dengan budi akal manusia kata Anton kepada wartawan diruangan Pelayanan.
Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sabtu 15 Februari 2025.lalu.

Korupsi sebut Anton, merupakan perbuatan busuk yang mempunyai daya rusak yang sangat luar biasa antara lain mempengaruhi perekonomian nasional, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan sosial, merusak mental dan budaya bangsa. Oleh sebab itu, korupsi bukanlah budaya, namun kemungkinan bisa menjadi membudaya

Melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Prov Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2024, diantaranya di UPTD PSP Wilayah I Dishub

1.Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal /Pelabuhan /Bandara (Pembangunan Terminal Lubuk Pakam pada UPTD PSP Wilayah I Dishub Nomor dan tanggal SPP.02/Tender/Pem-Ter-LP/VII/UPTD.Wil.I-2023 tgl 5 Juli 2023 nilai kontrak Rp.12,3 Miliar dikerjakan rekanan CV.CPN pada akhir kontrak pekerjaan hanya mencapai 89,13 % dengan sisa pekerjaan Rp.2,4 Miliar dan memberi kesempatan penambahan waktu pekerjaan selama 16 hari kalender dan serah terima pekerjaan tanggal 20 Des 2023 sehingga pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 9 hari dengan denda keterlambatan sebesar Rp.13,8 juta dan sehingga masih terdapat denda keterlambatan yang belum dibayar sebesar Rp.85,8 Juta (11%x9 harixRp.11,0 juta -Rp.13,8

2. Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor UPTD Pengelolaan. Sarana dan Prasarana Wil II Kabanjahe Nomor kontrak SP/12./Tender/GK/Dishub/PSP-KBJ/IV/2023 tanggal 21 Juni sebesar 2,8 Miliar

Selanjutnya di Biro Umum Provsu pada Pekerjaan Paviliun Mess Provsu Aek Rengat dengan nomor kontrak 000.1.85/243/BU/VII/2023 senilai Rp.4,8 Miliar dengan pelaksana CV.AKP dan Kekurangan Volume atas dua pekerjaan belanja pemeliharaan pada Biro Umum pada Pembangunan Gedung VVIP Bandara Udara KNIA Tahap II dengan nomor kontrak :000.1.4/147.15.BU./IV/2023 tanggal 26 April 2023 dengan nilai Kontrak Rp.9,6 Miliar serta Kekurangan Volume Pekerjaan Penataan Main Gate dan Landscape Kantor Gubernur dengan nomor kontrak :000/1.8/145/BU/IV/2023 tanggal 18 April 2023 dengan nilai kontrak Rp.9,4 Miliar

Selanjutnya kata Anton, Kekurangan volume dan mutu atas empat paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR, diantaranya Peket Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) pada Ruas Balige – Tarabunga- Meat (Bts Taput) di Kab Toba dengan nomor kontrak 602/DPUPR/UPTD-TRT/426/2023 tanggal 6 April 2023 dengan nilai sebesar Rp.25,5 Miliar serta Paket PHJD Ruas Jalan Sp.Lae Pondom -Silalahi -Bts Karo di Kab.Dairi dengan nomor kontrak 602/KTR/KPA/DPUPR PUPR-SDK/1026/2023 tanggal 6 April 2023 senilai Rp.15.6 Miliar dan Paket Pekerjaan Pembangunan Transmisi Air Curah untuk SPAM Regional Mendang, Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Helvetia Kec.Sunggal Jaringan Perpipaan sepanjang 6.906 M (375 L/Detik) dengan nomor kontrak 620/UPTD.PUPR/1246/2023 tanggal 5 Juli 2023 senilai Rp.50,5 Miliar

Menurut Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut masih banyak lagi pekerjaan di PUPT Sumut tidak dilakukan audit oleh BPK RI, diantaranya pada pekerjaan Penanganan Long Segment Parbotiihan – Pulo Godang – Temba senilai Rp.15,6 Miliar dan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala Peningkatan/Rekonstruksi) pada Ruas Balige dan Peningkatan Jalan Bakal Julu – Silumbayah Link 139 Kec.Siempat Nempu Hulu senilai 15,6 dan masih banyak lagi pekerjaan Dinas PUPR Sumut tidak dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara dikarenakan oleh keterbatasan sumber daya manusia dan jangka waktu pemeriksaan

Untuk pekerjaan penataan alun-alun tahun 2023 banyak ditemukan penyimpangan dilapangan, diantaranya pekerjaan Penataan Alun-alun Kota Pematang Siantar, Kota Binjai, Kota T.Balai, Gunung Sitoli, Nias, Kota Tebing Tinggi, Kota P Sidimpuan, Kota Sibolga dan Kota Binjai

Terkait dengan LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara perlu menjadi alat bukti, hal ini bisa dilakukan untuk kepentingan pengungkapan penyimpangan keuangan negara atau dugaan korupsi katanya kepada awak media Unit Kejaksaan Porwaka di ruangan PTSP Kejatisu Jl.A.H.Nasution Medan Jumat (14/2/2025)

Kata Anton, mendukung Gubernur Sumatera Utara terpilih M Bobby Nasution untuk melakukan evaluasi SKPD hasil audit BPK RI tidak dibiarkan begitu saja. Gubsu terpilih harus melakukan evaluasi sesuai hukum dan menerapkan azas transparansi publik, dan memintak mencopot SKPD dan Kabid yang kedapatan adanya penyimpangan LHP BPK RI Tahun 2024 ucanya kepada wartawan (r/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *