Hukum

Tanam Ganja Di Belakang Rumah, Suheri Diciduk Polisi

Medan, Faktaonline.com – Suheri (37), pada Selasa (25/5/2021) sekira pukul 15.00 wib diamankan tim Unit Reskrim Polsek Medan Area karena diduga menanam tanaman ganja di belakang rumahnya yang terletak di Jl Lembaga Adat V Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MAP kepada wartawan mengatakan, pada saat diamankan petugas menemukan 7 (tujuh) batang tanaman ganja
dengan perincian,
2 ( dua) batang tanaman ganja sepanjang 170 cm,
3 ( tiga) batang sepanjang 145 cm dan
2 ( dua) batang tanaman ganja sepanjang 1 meter.
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarkat pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.30 Wib kepada Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area yang mengatakan bahwa ada seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl Lembaga Adat V Kec Hamparan Perak, Deli Serdang.

Mendapat informasi berharga itu, team unit tekab Polsek Medan Area dipimpin
Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yg ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.
“Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan proses lebih lanjut,” tutup Rianto.
(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *