Wakil Bupati Dairi Pimpin Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melalui Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, memimpin razia gabungan dalam rangka pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (KPKB) tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Protokol depan Kantor Bupati Dairi, Selasa (20/05/2025), dan berlangsung hingga 3 Juni 2025 di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Razia ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai penyelenggara, bersama jajaran Polres Dairi, TNI, UPTD Samsat Sidikalang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Apel gabungan membuka kegiatan ini dengan penyampaian sambutan dari Wakil Bupati Wahyu Sagala. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam optimalisasi pajak daerah sebagai wujud kepatuhan hukum dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pajak daerah adalah kontribusi wajib warga kepada daerah. Dengan kolaborasi lintas sektor, kita bisa maksimalkan penerimaan pajak yang pada akhirnya akan kembali untuk pembangunan masyarakat,” tegas Wahyu.
Wabup menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), skema distribusi Dana Bagi Hasil telah berubah menjadi Opsen (Opsional Sharing) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Mulai 5 Januari 2025, tarif Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% langsung masuk ke kas daerah berdasarkan wilayah kendaraan terdaftar. Ini mendorong pentingnya kesadaran membayar pajak kendaraan di daerah asal,” jelasnya.
Razia ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran akan kewajiban fiskal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bapenda Fatimah Boangmanalu, Plt. Kadishub Leo Sianturi, Kasatpol PP Horas Pardede, Kepala UPT Jasa Raharja Samsat Sidikalang Adriansyah P. Siregar, serta personel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.