Hukum

Dua Perampok dan Pembunuh Boru Napitupulu Didor Polisi, 1Tewas Satu ‘Lumpuh’

Medan, Faktaonline.com- Dua orang pelaku perampokan yang menewaskan korbannya, Lisbet Boru Napitupulu (58), warga Jalan Pelita I, Medan, ditembak polisi mengakibatkan seorang pelaku meregang nyawa dan satu pelaku lainnya “lumpuh” dan terpaksa harus duduk di kursi roda.
Diketahui, pelaku yang tewas bernama M Afrizal alias MA (47) warga Jalan Sutomo, Gang Yahya, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan rekannya yang lumpuh bernama Mhd Anang Kosin alias Andika alias MAK (38), warga Jalan Gaharu, Gang Parmin, Kec Medan Timur.

“Keduanya merampok korban Lisbet boru Napitupulu di rumahnya. Selain mengambil uang serta barang berharga korban, kedua pelaku juga membunuh korban,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) sore.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjut Riko, perampokan tersebut sudah direncanakan sejak 5 Mei lalu. Ketika itu, MA menemui temannya MAK di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencananya untuk merampok di rumah korban.

“Setelah mematangkan rencana, besoknya sekitar pukul 04.20 wib, mereka beraksi ke rumah korban dengan membawa peralatan dua buah pisau serta tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban. Setelah berhasil membukanya, keduanya masuk dapur dan menunggu korban membuka pintu dari rumah utama,” paparnya.

Sekitar jam 05.30 wib, sambung Riko, korban membuka pintu dan kedua tersangka langsung mendorongnya sampai terjatuh.
Wanita tua ini lalu diikat dan mulutnya dibekap. MA berperan memegangi kaki dan mengikat korban menggunakan tali. Di saat itu juga tersangka MAK membekap mulut korban seraya menodongkan pisau ke leher korban. Selanjutnya, MA menyuruh MAK membunuh korban yang langsung dilaksanakan pelaku dengan menggorok leher Boru Napitupulu. .

“Setelah membunuh korban, kedua pelaku mengambil barang-barang berupa sepeda motor Honda Supra X, uang Rp 10 juta, dan ATM milik korban,” terangnya. .

Selanjutnya, pada 06 Mei 2021 sekitar jam 16.00 wib, kedua pelaku mendatangi rumah rekannya yang lain bernama, Agus Irawan alias AI di Jalan Perhubungan, Desa Laud Dendang, Percut Sei Tuan untuk menjualkan kereta korban.

“Agus pun menjual kereta itu dan menyerahkan uang penjualannnya seharga Rp 3,5 juta. Pelaku AI ini berperan menjualkan kreta korban dan memperoleh upah Rp 500 ribu,” ucapnya.

Beberapa jam dari situ, lanjut Riko, personel Jahtanras Polrestabes Medan ternyata diam-diam sudah mendapatkan titik terang atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelita I, Medan Timur.

Masih kata Riko, pelaku berinisial MAK berhasil ditangkap di Jalan Muspika, Gang Adil, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu tanggal 26 Mei 2021. Dari tersangka MAK, diketahui keterlibatan MA. MAK sempat dianggap melawan hingga kakinya ditembak polisi. Kasus itu kembali dikembangkan dan berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian dari rumah korban.

“Kita juga mengamankan kereta korban dan barang bukti, 1 pisau, 1 parang, 1 buah sandal warna hitam, 1 ATM, seutas tali warna biru yang digunakan mengikat korban, 1 topi, sprei dan 1 daster yang berlumuran darah” sebut Rico.

Selanjutnya, polisi kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku MA di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun saat hendak ditangkap, MA melalukan perlawanan sehingga polisi menembak bagian dadanya.

“Sewaktu melakukan penangkapan, tersangka MA alias Afrizal melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas dengan parang, sehingga petugas menembak bagian dadanya. Korban dinyatakan tewas saat berusaha diboyong ke RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tandas Riko, tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati. (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *