Hukum

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor

Medan, Faktaonline.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pencurian sparepart sepeda motor di Jalan Mojopahit Medan Petisah persisnya di depan Toko roti Zulaikha.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Aldi Pasaribu/ AP (41) dan Endriko Siahaan /ES (41). Sedangkan pelapor/korban bernama Irfan (36), warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelirahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

‎Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor, ‎LP/B/78/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari 2026 pukul 03.45 wib.

Pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib tim opsnal telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sparepart sepeda motor.
Pada saat itu Tim opsnal Polsek Medan Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sedang berada dan berkeliaran di Jalan KH Zainul Arifin sedang menjual barang-barang hasil curian tersebut. Mendapat informasi tersebut tim opsenal polsek medan baru langsung bergerak cepat ke lokasiatau TKP.

“Setelah sampai disana personel kita melihat pelaku tersebut, kemudian tim pun langsung mengamankan pelaku,” kata Iptu Poltak, Selasa (26/1/2026).

Setelah dilakukan interogasi oleh tim opsnal Polsek Medan Baru, lanjutnya, memang benar pelaku Aldi dan Endriko telah melakukan pencurian sparepart sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kemudian tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku yang sudah bolak-balik masuk jeruji besi ini dan langsung menggiring keduanya ke Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut
“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *