Peristiwa

Enam Sertifikat Tanah Wakaf Sawah Resmi Diserahkan Kepada Nazhir Fosil BKMI

Perbaungan,Faktaonline.com – Proses penyerahan resmi enam persil sertifikat tanah wakaf sawah dilaksanakan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Perbaungan, Sei Nagalawan. Sertipikat tersebut diserahkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai (Sergei) kepada Nazhir Wakaf Fosil Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (Fosil BKMI).

Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan legalitas aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat luas. Tanah wakaf yang bersifat sawah tersebut telah melalui proses verifikasi dan pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional, sehingga memperoleh sertifikat yang sah dan mengikat secara hukum.

Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, status tanah wakaf kini memiliki kepastian hukum sebagai milik wakaf yang dikelola oleh Nazhir Fosil BKMI. Hal ini sekaligus menjadi bukti legal bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara penyerahan berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Perbaungan dan dihadiri oleh perwakilan KUA Kecamatan Perbaungan, jajaran BPN Serdang Bedagai, serta pengurus Nazhir Wakaf Fosil BKMI. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur.

Ketua Nazhir Wakaf Fosil BKMI, H. Jonidi dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk mengelola tanah wakaf tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa wakaf sawah ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.

“Tanah wakaf sawah ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk usaha tani bersama maupun dikelola secara produktif sehingga menghasilkan pendapatan. Hasilnya akan dialokasikan untuk program-program kemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip wakaf,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BPN Serdang Bedagai menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Sertipikat wakaf yang telah diterbitkan menjadi jaminan bahwa aset tersebut tidak dapat dialihkan peruntukannya selain untuk kepentingan wakaf.

Melalui penyerahan enam persil sertifikat ini, diharapkan pengelolaan wakaf di lingkungan Fosil BKMI semakin kuat secara administratif dan hukum, sekaligus mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Perbaungan dan sekitarnya.

Dalam kesempatan itu, pengurus Nazhir Fosil BKMI menyampaikan komitmen untuk mengelola wakaf secara transparan dan produktif, agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial, termasuk mendukung program-program kemasyarakatan berbasis prinsip wakaf. (ril/fosil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *