Indra Buana Tanjung Kecewa: Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers
MEDAN — Pengacara sekaligus Tokoh Masyarakat, Indra Buana Tanjung, SH atau yang akrab disapa Indra Tan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap dan putusan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menerima pernyataan maaf serta kesepakatan perdamaian dari Pengacara Papan Atas, Hotman Paris Hutapea.
Keputusan itu menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah mencela dan menghina martabat kaum wartawan, tidak saja secara personal melainkan juga secara kelembagaan.
Hak Konstitusional, Namun Menciptakan Preseden Buruk
Indra Tan selaku penasehat hukum *”Media TERITORIAL 24″ menegaskan, sekalipun menerima permohonan maaf dan melakukan perdamaian merupakan hak konstitusional setiap orang maupun lembaga, langkah yang diambil PWI Pusat dalam kasus ini justru memberikan preseden yang sangat tidak baik bagi dunia pers dan penegakan kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.
“Meskipun itu adalah hak konstitusional setiap perseorangan ataupun lembaga, namun keputusan ini melahirkan preseden yang sangat buruk. Seolah-olah penghinaan terhadap martabat lembaga pers dapat dimaafkan begitu saja tanpa adanya efek jera yang nyata.” — tegas Indra Tan.
*Tokoh Papan Atas Terkesan Merasa Lebih Tinggi dari Aturan*
Lebih lanjut, Indra menyoroti sikap Hotman Paris Hutapea yang selama ini dikenal sebagai pengacara papan atas namun terkesan bersikap songong dan merasa memiliki kedudukan yang istimewa atau *super body*, selalu muncul di publik tak punya etika dan moral.
Menurutnya, sikap menghina dan mencela martabat wartawan yang dilakukan oleh tokoh hukum publik semestinya tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dan perdamaian semata. Perlu ada teguran tegas dan efek jera agar tidak ada pihak lain yang merasa boleh merendahkan kehormatan profesi pers di masa mendatang.
“Terhadap sikap yang terkesan merasa di atas aturan hukum dan kehormatan profesi seperti ini, harus diberikan efek jera yang nyata. Jika tidak, kehormatan pers akan terus dianggap remeh oleh siapa saja, terlebih mereka yang merasa memiliki kedudukan dan nama besar.”
Jangan Kompromi Terhadap Kehormatan Pers
Indra Tan berharap PWI Pusat dapat meninjau kembali keputusan tersebut. Kehormatan dan martabat lembaga pers adalah garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan berpendapat dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika kehormatan ini dapat direndahkan lalu dimaafkan begitu saja, maka siapapun dapat merendahkan fungsi control sosial yang diemban oleh para wartawan sebagai empat pilar penegakan demokrasi yg di akui di Republik ini.
“Kehormatan Pers tidak boleh diperjualbelikan dengan sekadar kata maaf. Biarlah hukum dan aturan berlaku secara adil dan setara, tanpa memandang siapa pelakunya. Tidak boleh ada yang merasa berada di atas hukum, sekalipun ia seorang pengacara ternama.” — pungkas Indra Buana Tan dengan tegas.(rel)
(

