Peristiwa

2 Mantan Pekerja PT. ES HUPINDO Ngaku Diintimidasi, Hak Lembur Hingga Uang Pisah 21 Tahun Tak Dibayar

Medan,Faktaonline.com – Perselisihan hubungan industrial kembali mencoreng Kawasan Industri Medan (KIM). Dua orang mantan karyawan PT. ES HUPINDO (ATLAS) mengaku haknya sebagai pekerja belum dibayarkan meski telah mengabdi puluhan tahun.

Kedua pekerja tersebut adalah *Asmaruddin (44) dan Angga Priatna (33)

Asmaruddin tercatat bekerja sejak Agustus 2005 hingga Mei 2026 (21 tahun). Ia mengaku selama bekerja jam kerja mencapai 12 jam tanpa hak lembur yang jelas. Puncaknya pada Mei 2026 ia mengalami kecelakaan kerja hingga kakinya patah, namun biaya pengobatan sebesar Rp 5,5 juta ditanggung sendiri.

“Karena merasa bekerjanya seperti diintimidasi dan hak-hak saya gak diberikan, jadi saya mengundurkan diri Pak di bulan Juli 2026 dan hingga sekarang perusahaan gak memperdulikan hak-hak saya,” ucapnya kepada awak media.

Sementara Angga Priatna bekerja sejak 10 Februari 2017 hingga 15 Desember 2025 (8 tahun 10 bulan) dengan upah borongan terakhir Rp 4.335.000.

Kepada awak media, Minggu (5/10/2026), Angga mengaku terpaksa mengundurkan diri pada 15 September 2025 karena intimidasi.

“Alasan saya mengundurkan diri karena pimpinan PT. ES HUPINDO atas nama Pak Zul mengintimidasi saya dan memaksa saya untuk mengakui perbuatan repacing produk,” ujar Angga.

Ironisnya, setelah mengundurkan diri, uang pisah, uang lembur dan uang penghargaan masa kerja sesuai UU Ketenagakerjaan hingga 5 Oktober 2026 belum juga dibayarkan oleh PT. ES HUPINDO yang beralamat di Jl. Pulau Nias, Kawasan Industri Medan No.2.

DPC SPMI Turun Tangan, Ajukan Tripartit ke Disnaker Sumut

Tak terima haknya diabaikan, keduanya memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Muslim Indonesia (DPC SPMI) koKota Medan.

Ketua DPC SPMI Kota Medan, Indera Heriadi NST dan Kuasa Hukum Mhd. Aswat, S.H., resmi melayangkan Surat Permohonan Tripartit Nomor: *021/S-P/DPC.SPMI/IX/2026/Medan* kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Surat berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 07 September 2026 itu menegaskan perusahaan wajib memberikan uang pisah dan penghargaan masa kerja.

“Kami meminta Disnaker Sumut untuk memanggil para pihak dan melaksanakan perundingan Tripartit untuk menyelesaikan perselisihan ini. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja yang selama ini kami anggap perusahaan banyak membodohi pekerja,” tegas DPC SPMI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. ES HUPINDO belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi. (Iwan lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *