Peristiwa

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor dan Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun

Medan, Faktaonline.com – Terkait penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan Sambung Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total sebanyak 4637 Sambungan, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat lokasi yang berbeda, Kamis (1/7) sekitar Pukul 09.00 Wib

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan, bahwa, Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda, yang pertama di Kantor PDAM Tirta Lihou yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Lokasi yang kedua bertempat di Rumah Dinas Direktur PDAM di Komplek perumahan Pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun,

Ditambahkan Sumanggar, adapun dugaan tindak pidana korupsi yang digeledah yakni adanya dugaan pemungutan liar pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun
“Tahun 2018, SR yang dilaksanakan oleh PDAM Tirta Lihou, sebanyak 2000 SR, dan di Tahun 2019 sebanyak 2.637 SR” kata Sumanggar kepada wartawan, Kamis (1/7)

Kegiatan penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan ini dan giat penggeledahan masih berjalan sampai saat ini, ” Dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka, terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan” terangnya.

“Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14, 1 Miliar, yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6 Miliar pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 Miliar pada tahun 2019” sebut Sumanggar.

Dalam penggeledahan, Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou, “Sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun” pungkas Sumanggar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *