Politik

Hasil Perhitungan Suara KPU Tanjung Balai, Pasangan Syahrial-Waris Resmi Menang Di Tanjung Balai

Tanjungbalai, (faktaonline.com) – Pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Tanjung Balai nomor urut 3 Muhammad Syahrial – Waris  (SALWA) raih suara terbesar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tanjung Balai 2020, setelah dilakukan penjumlahan data-data dari  enam Kecamatan di Kota Tanjung Balai,
dalam rapat pleno terbuka, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, di Grand Singgie Hotel, Jalan Cokroaminoto, Kota Tanjung Balai, Rabu (16/12).
Rapat pleno terbuka dengan agenda Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020,  dipimpin Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlinggoman Siahaan, didampingi seluruh komisioner KPU Tanjung Balai, disaksikan oleh saksi dari pasangan calon Wali kota-Wakil Wali kota, serta diawasi oleh Bawaslu Kota Tanjung Balai, juga di hadiri Forkopimda Tanjung Balai dan PPK tingkat Kecamatan se -Kota Tanjung Balai.
Hasil perhitungan tersebut dituangkan melalui Pengumuman KPU Tanjungbalai Nomor : 4261/PL.02.6-PU/1274/KPU-Kot/XII/2020, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020, diperoleh yakni, pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Tanjung Balai nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto – Gustami (Eka Bagus) meraih 29.457 suara dan pasangan nomor urut 2 Ismail-Afrizal (MARI) memperoleh 9.852 suara.
Selanjutnya Paslon nomor urut 3 Muhammad Syahrial – Waris  (SALWA) meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tanjung Balai 2020, dengan perolehan suara 35. 403 . Suara sah 74.712, suara tidak sah 1.382 dan suara sah dan tidak sah 7.6092.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut saksi-saksi dari pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Tanjung Balai nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto – Gustami (Eka Bagus)  dan pasangan nomor urut 2 Ismail-Afrizal (MARI) menolak hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020, yang dituangkan dalam enam poin dalam catatan kejadian khusus diantaranya kasus dugaan money politik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlinggoman Siahaan,  mengatakan, Apabila ada perselisihan dari hasil perhitungan suara ini, kepada paslon memiliki kesempatan sampai tiga hari ke depan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya (SBP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *