Peristiwa

 Pihak Kelurahan Belawan Bahagia Tidak Memberitahu BST Pada Mesyarakat Yang Terdampak Covid-19

Belawan, Fakta Online .Com – Namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui aplikasi Penerima Manfaat (PM) cekbansos.kemensos.go.id tetapi tidak ada pemberitahuan dari pihak Kelurahan dan Kepala Lingkungan, masyarakat kecewa serta meminta kepada Walikota Medan untuk segera mencopot Lurah Belawan Bahagia pada Kamis, (26/08/2021).

Hal ini berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat Belawan Bahagia yang namanya terdaftar sebagai penerima BST dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang rentan terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetapi tidak mendapat pemberitahuan dari pihak Kelurahan dan Kepala Lingkungan 13.

“Awalnya saya ngga tau kalau ada bansos dari pemerintah saat itu karena faktor keadaan sehingga buta informasi, sebulan kemudian mendapat info dari penumpang becaknya kalau mereka sudah menerima BST melalui surat undangan Kepling dan pengambilan uangnya ke Kantor Pos dengan membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)”, ucap Imran Pasla P (45) warga Jalan Badau Lingkungan 13, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

“Besoknya saya minta tolong sama tetangga yang memiliki handphone Android untuk mencari tahu, apakah saya salah satu penerima Bansos melalui aplikasi cekbansos.kemensos.go.id dan ternyata nama istri saya keluar, kemudian saya pergi ke Kantor Lurah untuk meminta surat undangannya langsung dengan Lurah tapi Kantornya tutup dan saya pergi ke Kantor Pos dengan membawa segala persyaratan untuk mempertanyakannya dan pihak Kantor Pos mengatakan “sudah selesai Pak” (menirukan bahasa salah satu oknum pegawai Kantor Pos)”, lanjut Imran Pasla. P yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak.

Ketika awak Media mendatangi Kantor Lurah Kelurahan Belawan Bahagia Jalan Alu-alu pada jam 14.30 Wib dalam keadaan tertutup rapi dan mendapat info dari salah satu warga setempat mengatakan Lurah sudah pulang.

“Kantor Lurah sudah tutup dari tadi karena mereka takut terjebak pasang air laut”, ujar salah seorang warga setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan.

“Setiap ada bantuan selama Covid-19 untuk Kelurahan Belawan Bahagia khususnya Lingkungan 13 banyak masyarakat tidak mendapatkan dan orang terdekatnya saja yang selalu menerima bantuan, Lurah Belawan Bahagia sekarang layak untuk diganti karena dinilai tidak bermasyarakat, jarang berada dikantornya, pegawainya selalu pulang cepat terutama disaat pasang air laut dan kami warga disini sudah jenuh melihatnya”, tegas Nurlian (51) warga Jalan Belanak, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kepala Kantor Pos Belawan, Zul Hermanto ketika diwawancarai awak Media diruangannya seputar Bansos tersebut mengatakan, data penerima bantuan dari Kemensos untuk di teruskan ke setiap Kelurahan.

“Kami hanya bagian pembayaran sesuai arahan dari Kelurahan dengan syarat membawa KTP dan KK, masalah datanya sudah diserahkan ke pihak Kelurahan masing-masing dan nilai bantuannya sebesar Rp 600.000 ribu”, jelas Kepala Kantor Pos Belawan, Zul Hermanto.

Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi dan Kriminalitas (DPD LSM Tipikor Kriminalitas) Kota Medan, Erwin Librandi Tambunan saat dimintai komentarnya menjelaskan, Walikota Medan dipilih oleh masyarakat Kota Medan bukan Lurah se Kota Medan.

“Walikota Medan harusnya menyikapi keluhan warga Kota Medan khususnya warga Kecamatan Medan Belawan karena wilayah Medan Utara adalah basis lumbung suara, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini dan prilaku Lurah saat ini menjadi keluhan warga khususnya Kecamatan Medan Belawan, begitu juga dengan Camat Medan Belawan harus memonitor kinerja Lurah maupun Keplingnya karena masih banyak temuan anak buahnya yang berbuat nakal terhadap masyarakat di wilayah kerjanya”, Terangnya.

“LSM Tipikor Kriminalitas akan mengumpulkan data-data tentang hal ini dan apabila ditemukan cukup unsur m”LSM Tipikor Kriminalitas akan mengumpulkan data-data tentang hal ini dan apabila ditemukan cukup unsur maka, kami akan tindak lanjuti keranah hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Tutupnya. ( Ban ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *