Indentifikasi Dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat Di Taput dan Toba
Tarutung I Faktaonline.com – Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc, Wakil Bupati Toba Toni Simanjuntak SE, Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, Kabag Prokopim Sasma Situmorang, menjadi narasumber dalam acara Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat Di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara
Di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu (06/10/2021).
Permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian yang sangat serius dari Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan oleh para pihak terkait khususnya kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menindaklanjuti arahan Presiden dimaksud, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.
Bupati Taput sangat menyambut baik kegiatan ini, dan berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara. Pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi.
Perda Bupati Taput saat ini dalam proses pembentukan mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten. Dan berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput. “kami masyarakat Tapanuli Utara adalah masyarakat petani, kami siap menjadi menjadi daerah yang berdaulat dibidang pangan” katanya pada Dirjen.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc Dalam sambutannya mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat, yang nantinya akan diakui melalui terbitnya Keputusan Bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya.
Keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi kami di Kementerian LHK untuk memberikan status Penatapan Hutan Adat terhadap areal-areal dalam wailah adat yang selama ini dikelola secara adat sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing. Oleh karena itu, meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara serta FORKOPIMDA setempat agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar” ujar Dirjen PSKL.
Dari delapan Kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, hingga saat ini baru Kabupaten Taput dan Kabupaten Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat. (766HI)