Hukum

Tempo 24 Jam, Polda Sumut Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan

Medan, Faktaonline.Com – Hanya dalam tempo 24 jam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara.

Tim mengamankan tersangka berinisial AN (30), seorang karyawan swasta dari kediamannya. “Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).

Kepada para wartawan Tatan mengatakan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu.
“Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku lalu meminta uang dan perhiasan kepada korban. Namun karena korban menolak pelaku pun langsung membunuh korban dengan parang.

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lain yang bertetangga dengan korban,” ucapnya.

Tatan mengatakan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut langsung bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat yang bersimbah darah di dalam rumah.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dan dalam tempo 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan.” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar hutang. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *