Hukum

Presiden Dan Kementerian ATR/BPN Serius Mengatasi Mafia Tanah

Medan I Faktaonline. com –  Presiden Jokowi, dan Kementerian ATR/BPN, bersama aparat penegak hukum sangat serius dalam mengatasi mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengakui masih banyak kasus pertanahan yang belum tuntas.

Hal tersebut di sampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN) Sofyan A. Djalil dalam siaran pernya via Virtual Zoom, senin (18/10/2021) di Jakarta.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan “Saya akui banyak kasus belum selesai, kenapa? Kalau sudah sampai kasus sengketa, konflik, apalagi terlibat dalam mafia tanah itu lebih rumit,” tegasnya.

Sofyan melanjutkan, hal ini terjadi lantaran kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, terutama jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali.

Dia mengakui, jika kasus sudah sampai pada titik tersebut, maka sangat rumit untuk diselesaikan. Pemerintah dalam hal Ini sangat serius untuk mengatasi mafia tanah, karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Sehingga, para investor juga yakin untuk berinvestasi di Indonesia.

“Sehingga, orang yang punya hak bisa tidur nyenyak, tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot oleh mafia dengan berbagai praktik-praktiknya,” lanjutnya.

Sofyan A. Djalil mengingatkan kepada para mafia agar tidak coba-coba lagi menjalankan aksinya dalam merampas tanah masyarakat., jika dahulu mereka dengan leluasa melaksanakan praktiknya, sekarang tidak bisa melakukan dengan bebas.

Sebab, Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aksi para mafia tanah.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menambahkan bahwa tak kurang dari 125 pegawai yang terbukti terlibat praktik mafia tanah telah ditindak tegas. “Ini kita tidak bangga ya, menghukum 125 pegawai, tetapi ini bentuk dari pada pembinaan,” kata Sunraizal.

“Yang bisa dibina ya kita bina, tetapi yang tidak bisa dibina, ya di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat, kita tidak main-main,” imbuhnya.

Menurut Sunraizal, Kementerian ATR/BPN tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap para pegawai tersebut. Sebab, praktik jahat yang melibatkan mafia disebut akan mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.

“Sehingga, perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang. Hukuman disiplin sedang ada 53 orang, dan disiplin ringan ada 40 orang. Jadi, itu yang kami lakukan, bentuk keseriusan kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sunraizal menjelaskan hingga kini sebanyak 732 aduan diterima Inspektorat Investigasi mengenai masalah pertanahan.

Persoalan itu meliputi penyalahgunaan wewenang (17 kasus), pelayanan masyarakat (201 kasus), korupsi/pungli (11 kasus), kepegawaian/ketenagakerjaan (3 kasus), sengketa konflik dan perkara (493 kasus).

Dari seluruh aduan yang diterima, 162 kasus telah ditangani Inspektorat Investigasi dan 5 kasus ditangani Dirjen Teknis dan Dirjen Sengketa Perkara. “Kemudian, hal-hal yang bisa kami anggap bisa diselesaikan oleh Kanwil (kantor wilayah) 303 kasus,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berupaya memberantas mafia tanah. Ia mengingatkan agar para mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik.

“Saya juga ingin mengingatkan kepada para mafia tanah jangan coba-coba lagi. Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya,” kata Sofyan.

“Tidak boleh mafia menang, tidak boleh. Karena kalau mafia menang itu repot kita semua,” lanjutnya. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk berperang melawan mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan penegak hukum, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung (silalahi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *