Peristiwa

Pemko Medan Diminta Bertindak, Rumah Sarang Walet Tanpa Surat Ijin Berjalan Mulus

Medan Labuhan , Faktonline.com – Satu unit.rumah yang berada di kawasan penduduk tepatnya di lingkungan15 Blok V Prumnas Grya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan yang sudah berjalan lama tanpa hambatan.

Dari hasil pantauan awak Media Faktonline.com pada hari Selasa (19/10/2021) tampak.bangunan 1 Unit Rumah Mewah yang selam ini di gunakan oleh pemilik untuk.tempat tinggal namun beberapa tahun ini telah dipergunakan untuk penggunaan sebagai pengolahan Sarang Burung Walet dan memakai tenaga kerja yang tidak terdaftar di Dinas tenaga kerja dan tidak menggunakan BPJS bagi karyawan, informasi yang diterim, karyawannya kebanyakan di bawah umur .

Ketika di konfirmasi dengan Lurah Kelurahan Besar T, Roby Chairi, dirinya  mengatakan bahwa pihak kelurahan telah mengirimkan surat peringatan kepada pengelola sarang burung walet, namun hingga kini pihak pengusaha tidak merespon surat tersebut

“Kita tetap surati untuk yang ke dua, bila juga tidak ditanggapi kita akan layangkan surat ke Pemko Medan agar mengambil tindakan tegas” ujar Roby kepada awak media ini dikantornya, Selasa (19/10)

Sementara, Kepling Lingkungan 15 Kelurahan Besar, Cecep, ketika di konfirmasi mengatakan dirinya baru jadi Kepling, Namun, permasalahan rumah tempat tinggal yang dijadikan sarang burung walet  sudah disampaikannya sama Lurah, “Saya sudah laporkan dengan Pak Lurah” katanya singkat..

Dengan keberadaan pengusaha Walet tersebut awak media menanyakan pada masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya , sembari mengatakan  “Bang kami masyarakat Lingkungan 15 dan 17 yang berdekatan dengan bangunan Walet tersebut sudah merasa resah.

“Hasil limbah cucian sarang burung walet tersebut sangat mengganggu kami dan ini salah satu pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau yang tidak sedap” ucap warga tersebut.

Dalam hal ini diminta kepada pihak Pemko Medan dan Dinas Tenaga Kerja agar mengambil tindakan tegas, karena sudah merugikan pajak terhadap Negara dan tanpa mengantongi surat ijin dari Dinas terkait dan Kelurahan .(F/Ban) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *