Telantarkan Istri dan Menikah Lagi, Eric Pramono SH.MH : Kapolri Diminta Proses Kasus Oknum Polres Nisel
Medan, Faktaonline.com – Kasus dugaan pernikahan dan menelantarkan istri syah hingga saat ini terus bergulir hingga diadukan sampai ke Kapolri.
“Kapolri diminta perintahkan Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti dugaan kasus pernikahan oknum Polisi bertugas di Polres Nias Selatan (Nisel) berinisial Briptu MFR, pasalnya pria tersebut masih berstatus suami sah dari Yayuk Sri Rahayu.AM.Keb (31) warga Dusun V Sumberejo Desa Padang Maninjau Kec Aek Kuo Kab Labuhanbatu Utara,Sumut,” tegas Kuasa Hukum Yayuk Eric Pramono Siregar, SH. MH, di Medan, Rabu (20/10/2021).
Dijelaskannya bahwa Yayuk menikah dengan Briptu MFR pada 24 Maret 2017, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah : 0042/016/ III/2017 yang dikeluarkan KUA Aek Kuo dan suami Yayuk melakukan dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita idamannya.Briptu MFR saat itu tugas di Polres Tebing Tinggi, dikarenakan ketangkap selingkuh saat digeebek dibantu Propam Polres Tebing Tinggi, Briptu MFR dimutasikan ke Polres Nias Selatan.
Masih dijelaskan Kuasa Hukum Yayuk bahwa MFR memohon perceraian pada tahun 2019 dalam perkara Nomor 0062/Pd.G/2019/ PA.Rap dan diputus pada tanggal 04 September 2019,kemudian termohon banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam Register Perkara Nomor : 135/Pdt.G/2019 /PTA.Mdan dan diputus 14 November 2019, kemudian termohon melakukan upaya hukum mengajukan Kasasi dalam perkara 299/K/Ag/2020 tanggal 14 Mei 2020.
“Dalam putusan hukum tersebut MFR belum melaksanakan Ikrar Talak sebagaimana Amar Putusan Pengadilan dan telah melampaui batas wajtu 6 bulan sejak putusan disampaikan,dan sebagaimana Surat dari Pengadilan Agama Rantau Prapat Nomor : W.2.A.4/1428/ HK.05/ IX/2021 teetanggal 20 September 2020Jo Point 5 Dinyatakan Bahwa Hubungan Antara Klien Kami dan MFR Belum Putus Karena Perceraian.
Namun beredar Foto dan Video melalui Akun Media Sosial Tiktok Tentang Briptu MFR telah menikah dengan wanita berinisial WN, untuk itu saya harap bapak Kapolri dan Kapoldasu untuk melakukan kajian ulang dan penelitian kembali terhadap oknum Polisi berinisial MFR, karena apa yang dilakukan MFR telah mencoreng nama baik Kepolisian dan mencederai UU Kepolisian Jo Peraturan Kapolri Jo Kode Etik yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelas Eric didampingi Yayuk.
Sementara itu Yayuk mengutarakan bahwa dirinya sampai saat ini belum pernah dinafkahinya sejak MFR dimutasikan.
Wanita yang bekerja sebagai bidan ini berharap agar suaminya yang berstatus sebagai anggota Polri dapat ditindak karena diduga telah menikah lagi dengan wanita idamannya dan prilakunya telah mencorengkan nama Institusi Polri.
“Suami saya ada posting foto dengan seorang wanita berpakaian ibu Bhayangkari di tiktok,saya ini siapa, saya kan masih istri sah dan keputusan Pengadilan Agama belum ada menyatakan kami resmi bercerai, kenapa dia nekad begitu,” kesal Yayuk.
Dirinya berharap kepada bapak Kapolri
segera memproses kasus yang menimpa dirinya. “Sampai kemanapun saya akan adukan kasus melecehkan martabat seorang wanita tang menimpa saya ini, bahkan ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Komisi III DPR.RI akan saya adukan,” tegasnya. (red)