Persoalan Lahan Di Desa Sayur Matua, Penyelesaiannya Di Kementerian LH dan Kehutanan
Medan, Faktaonline.com – Komisi B, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan dari warga masyarakat Desa Sayur Matua, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan PT SSL, di gedung dewan, Jum’at (19/11/2021).
Rapat terkait dengan pembahasan persoalan konflik lahan antara masyarakat Desa Sayur Matua dengan PT SSL.
Hadir di rapat itu, Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga dan anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara H Fahrizal Effendi Nasution, Sugianto Makmur dan Parsaulian Tambunan, perwakilan PT SSL Muller Tampubolon serta tokoh masyarakat Desa Sayur Matua dan Kepala Desa Sayur Matua H Abdulawali Hasibuan.
Menyikapi persoalan itu, anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara H Fahrizal Effendi Nasution mengatakan lahan yang digarap masyarakat mungkin bukan lagi masuk di lahan PT SSL.”Domain penyelesaiannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan,”tegas Fahrizal Effendi.
Fahrizal menyarankan agar masyarakat, PT SSL secara bersama-sama beraudiensi ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan. “Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan yang menyelesaikannya,”tegas Fahrizal Effendi.
Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga. ”Kita harus melihat secara dasar persoalan ini. Objek perkaranya apa.Objek mana yang diselesaikan. Harus ada kepastian hukum. Perlu tindak lanjut kedepannya. Kita bawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan.Biar clear persoalannya,”tegas Zeira Salim. (fajaruddin batubara)