Sumut

Bupati Taput Pimpin Rakor Terkait Instruksi Mendagri Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19

Tarutung I Fakta online.com – Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memimpin Rakor bersama Forkopimda Tapanuli Utara terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hadir dalam Rakor tersebut Sekretaris Daerah Drs. Indra S.H Simaremare, Para Staf Ahli, Para Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara

Sementara Forkopimda yang hadir pada kesempatan tersebut yakni Dandim 0210/TU Letkol Inf, Hari Sandra, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Ketua Pengadilan Golom Silitonga dan Kejari Taput M Suroyo dan Pengadilan Agama. Bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, kamis (2/12/2021) Tarutung.

Kabupaten Tapanuli Utara saat ini termasuk dalam kriteria level dua.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut Forkopimda Kabupaten Tapanuli telah menyepakati beberapa hal. Diantaranya himbauan kepada masyarakat dan perantau asal Kabupaten Tapanuli Utara agar tidak mudik dengan tujuan yang tidak primer/ mendesak. Dan selanjutnya Pelarangan cuti untuk tujuan liburan atau tidak primer berlaku kepada TNI, POLRI, PNS Kabupaten/ Instansi Vertikal serta Pegawai BUMN/ BUMD.

Dan Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah agar membuat surat edaran di instansi masing-masing bahwa cuti tidak diberikan selama masa Natal dan Tahun Baru. Sekolah Negeri dan Swasta agar melaksanakan pembagian rapot semester satu pada tanggal 31 Desember 2021 serta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan untuk penyelenggaraan pesta adat pernikahan tetap diperkenankan dengan ketentuan mematuhi prokes.

Menurut Bupati Nikson Nababan bahwa Pesta pernikahan diperbolehkan selama masa Nataru dengan ketentuan mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara dan permohonan izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara dihadiri maksimal sebanyak 50% dari kapasitas gedung/tempat serta tidak menyelenggarakan makan ditempat dan apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucapnya.

Dan untuk Dinas Kesehatan agar segera melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memanfaatkan seluruh stok vaksin yang ada, dan memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di desa dan kelurahan padat penduduk serta desa-desa yang tingkat capaian vaksinasinya masih di bawah 70%.jelas Bupati.

Tempat-tempat wisata tetap dibuka, dengan ketentuan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan masker, pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari kapasitas tempat dan khusus tempat wisata Salib Kasih dan Huta Ginjang ditempatkan posko penanganan Covid-19 tersendiri.

Instruksi tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan selanjutnya mulai tanggal 3 januari 2022 diterapkan ke PPKM level 2 sambil menunggu diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. (silalahi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *