Hukum

Kondisi Jalan Retak, DPP AJH Menilai Pembuatan Rigid Beton dan Bahu Jalan Tidak Sesuai Bestek

Deli Serdang, Faktaonline.com –  Terkait pelaksanaan pekerjaan proyek pengerjaan rigid beton dan bahu jalan yanģ pelaksanaannya dikerjakan oleh Dinas PUPR Deli Serdang yang baru selesai dikerjakan pada tanggal 19 September 2021lalu, saat ini kondisinya sudah mulai retak dan hancur dan dinilai tidak sesuai bestek serta menggunakan anggaran pemerintah yang berlokasi di jalan Pondok Rowo Dusun X Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menuai kritikan dari Ketua Umum DPP AJH Dofu Gaho.

Menurutnya, buruknya hasil pekerjaan PUPR dikarenakan minimnya pengawasan Dinas terkait ataupun diduga anggarannya diminimalisir untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.

” Ini tidak bisa dibiarkan,karena tidak sesuai dengan bestek serta maminta kepada  Dinas dan Instansi terkait baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengevaluasi pekeejaan tersebut” tegas Ketum AJH.

Ditambahkannya, buruknya hasil pekerjaan PUPR dikarenakan minimnya pengawasan Dinas terkait ataupun diduga anggarannya diminimalisir untuk mencari keuntungan dan merugikan negara” ujarnya.

‘Aneh kali proyek ini, plang proyek pun tak ada, oleh karena itu pihak aparat penegak hukum harus menyelidiki proyek yang diduga tidak sesuai bestek,” kata Dofu Gaho kepada wartawan Kamis (9/12/2021).

Menurut Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres no.54 tahun 2010 dan Perpres no.70 tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah,selain itu tertuang juga dalam Permen PUPR no.12 tahun 2014 tentang infrastruktur,jalan dan proyek lainnya dan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negera wajib memasang plang proyek.

Saat media ini melakukan pantauan ke lokasi tanggal 8 Desember 2021, pekerjaan Rigid Beton/Bahu Jalan memang terlihat sudah retak dan pecah kemudian terlihat pekerjaan tidak menggunakan plang proyek.(war)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *