Hukum

Bea Cukai Kepri Dan Sumut  Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai 

Belawan , Faktanline.com – Tim patroli Bea dan Cukai dari kanwil khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan kapal BC-10002 bersenergi dengan kantor Bea dan Cukai Kanwil Sumut melakukan penindakan dan penyedikan atas 1 (satu) unit kapal motor dengan nama kapal KM. Kembar Mandiri GT. 165 diperairan timur laut Pulau Berhala, Sumatera Utara 27 November 2021, yang berasal dari Singapura tujuan Sigli, Aceh, dengan muatan sebanyak 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu) batang rokok yang akan diselundupkan dan dibongkar diluar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas, Selasa (14/12).

Selanjutnya, penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.

Atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan 5 (Lima) tersangka dengan inisial M, ZP, AFS, OA, dan ADP.

Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp. 4.750.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.751.494.850 (Sepuluh meliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut. Bea Masuk Rp 2.004.975.000, PPN Rp 638.584.538, PPH Rp 175.435.313, dan Cukai Rp 7.938.500.000 dengan total Rp 10.751.494.850.


Dalam upaya penegakan hukum, pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 kantor kantor Bea dan Cukai di wilayah sumatera utara juga secara mandiri dan juga dengan bersenergi dengan TNI, Kepolisian, dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 14.828.028 (Empat belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu dua puluh delapan) batang dengan potensi kerugian negara sebesar 11,58 Miliar (Sebelas miliar lima ratus delapan puluh juta) rupiah yang melanggar ketentuan undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomo 11 tahun 1995 tentang Cukai dan sampai dengan tanggal 14 bulan desember tahun 2021 telah melakukan 20 (dua puluh) kali penyidikan terhadap pelanggaran kepebeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke penuntut umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan.

Peredaran rokok – rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri dan berakibatkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) Karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara dibidang Cukai.

Di Provinsi sumatera utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal maupun minuman keras ilegal, sehingga saat ini Kanwil Direktoral Jendral Bea dan Cukai dan kantor-kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan.

Mengingat kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini terjadi di indonesia, pelaksanaan acara press Release tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. (Ban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *