Peristiwa

Pemilik Tanah Lakukan Perlawanan Terhadap Eksekusi Lahan di Jalan Sisingamangaraja Medan

Medan I faktaonline.com – Aksi saling dorong dan adu mulut antara juru sita dan warga terjadi ketika pihak Pengadilan Negeri Medan hendak melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sisingamangaraja Medan, pekan lalu.

Alasannya pemilik lahan Jhon Robert Simanjuntak (JRS) merasa dirugikan karena dirinya memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), JRS bersama warga sekitar pun melakukan perlawanan. JRS yang berprofesi seorang dokter ini menuturkan kalau dirinya telah melakukan kegiatan praktek dan kegiatan kemasyarakatan diatas lahan sejak tahun 2006 silam.

Ditambahkannya lagi, pada tahun 2019 sertifikat yang dimilikinya hendak dibatalkan oleh pihak orang lain dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun pihak BPN dan PTUN pada saat itu sudah menolak gugatan tersebut.

“Mereka (orang lain) melakukan gugatan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat hak milik saya, karna saya tampilkan itu di Pengadilan, nah itupun sudah ditolak oleh BPN, tiba-tiba datang proses eksekusi begini, saya anggap ini proses eksekusi yang barbar,” ujar JRS kepada awak media.

Dirinya akan terus melakukan perlawanan dan penolakan eksekusi, sebab apa yang diperjuangkannya adalah haknya dalam kebenaran sebagai pemilik lahan yang sah secara hukum, sebab dirinya tidak pernah dilibatkan dalam persidangan hingga tiba-tiba juru sita datang membawa surat eksekusi.

“Saya akan lakukan perlawanan habis-habisan supaya ini menjadi suatu preseden yang baik di republik ini dan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan hukum, terhadap pelaku-pelaku hukum yang dilakukan hanya disuatu ruangan tertutup, datang membawa surat itu kesini, sementara kita yang harus menerima tidak tau itu, keadilan apa di negeri ini seperti ini,” ujarnya lagi

Puluhan warga sekitar dan para penggiat seni dan budaya juga turut hadir memberikan dukungan moril terhadap JRS, mereka yakin sertifikat hak milik yang dipegang oleh JRS adalah sah dimata hukum sebab sertifikat tersebut dikeluarkan oleh ATR/BPN Medan, sambil mengangkat kedua tangan mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan moril kepada JRS.

Diketahui kemudian, selain warung kopi, lahan dan bangunan dengan Nomor 132 tersebut juga digunakan sebagai kantor sekretariat Rumah Karya Indonesia (RKI) dan sekretariat Yayasan Sisingamangaraja.

Kuasa hukum JRS, Jonni Silitonga, SH, MH menuturkan akan menyurati Mahkamah Agung memohon perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan atas perkara tersebut. Dirinya juga akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial karena tidak pernah melibatkan kliennya hingga surat eksekusi diterbitkan.

“Kedepan kami juga akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial karena klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum, dalam proses hukum juga tidak pernah dilakukan peninjauan sidang lapangan pada pada saat proses hukum berlangsung,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, (silalahi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *