Hukum

Dinas PUPR Deli Serdang Abaikan Perpres dan Permen PUPR, Plank Proyek Tak Ada

Deli Serdang, Faktaonline.com – Pekerjaan Peaching /Penambalan jalan oleh Dinas PUPR Deli Serdang diduga telah melanggar Perpres dan Permen PUPR yang pekerjaannya beralamat jalan Tegal Sari Dusun VI Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Ketika crew media ini memantau pekerjaan Dinas PUPR Deli serdang pada tanggal 20 Desember 2021 dalam pembuatan Peaching/Penambalan jalan ditemukan beberapa ruas pekerjaan tersebut mengalami retak dan pecah,sementara pekerjaan tersebut diketahui dikerjakan pada bulan September 2021.

Hanya beberapa bulan pekerjaan Peaching/Penambalan jalan Dinas PUPR Deli serdang sudah mulai rusak,hal tersebut menjadi polemik yang sangat miris dan perlu dievaluasi kembali.

Menurut Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres no.54 tahun 2010 juga Perpres no.70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah selainnya tertera dalam Permen PUPR no.12 tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur,jalan dan proyek lainnya.

Regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang plank proyek,dalam hal tersebut Dinas PUPR Deli Serdang diduga telah melanggar Undang Undang,Perpres dan Permen PUPR.

Dalam hal pekerjaan tersebut, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofu Gaho  angkat bicara, Pekerjaan tersebut tidak diketahui anggarannya bersumber dari mana,karena tidak mempunyai plank proyek,selain itu tidak diketahui panjangnya hingga kemana,seakan proyek ini terkesan proyek siluman”ucap Dofu

Dengan tidak adanya plank proyek, berarti pemkab Deliserdang diduga tidak transparansi, hal begini tentu menyalahi aturan ,” tegas Ketum AJH.

Tambahnya, AJH meminta kepada Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum dalam pekerjaan tersebut.

Sampai pemberitaan ini diterbitkan ,pihak PUPR Deli serdang tidak dapat dihubungi melalui Whats Appnya (WA).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *