Hukum

Ops Antik Toba 2022, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Kampung Narkoba di Kelurahan Pekan Tanjung Morawa

Lubuk Pakam, Faktaonline.com – Berusaha mengikis habis peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dalam rangka Ops Antik Toba 2022, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya pada Rabu (9/2/2022) sekira pukul 15.00 wib.
Gabungan petugas yang terdiri dari Personil Polresta Deli Serdang, Polisi Militer Kabupaten Deli Serdang, Personil BNN Kabupaten Deli Serdang dan Personil Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melaksanakan apel
persiapan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH SIK dan menyampaikan arahan tentang teknis pelaksanaan tugas di lapangan.

Personel pun di bagi menjadi 3 Tim, masing masing dipimpin oleh seorang perwira pengawas yang ditunjuk, kemudian dengan menggunakan sepeda motor dan mobil, tim berangkat menuju objek GKN di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Tim I bergerak ke Jalan Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, di situ Team berhasil mengamankan 4 orang pria masing-masing berinisial MAS (20), AZ (21), IWL (18), K (36), beserta barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis shabu seberat bruto 1,13 gram, 1 (satu) set bong, 12 Lembar plastik.

Tim II menuju ke Lorong III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, dengan mengamankan 3 orang laki laki berinisial
SAS (29), A (33), dan RC (34), beserta barang buktinya berupa 2 paket Narkotika jenis shabu seberat bruto 0,34 Gram, 1 (satu) set bong, 1 (satu) pipa kaca terdapat bercak shabu, 1 (satu) blok plastik klip, 2 (dua) sekop shabu, 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (satu) mancis gas.

Tim III yang bergerak di Jalan Irian Gang Aman Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, mengamankan 1 orang laki laki berinisial RW (33) bersama barang bukti yang ada padanya berupa 1 paket Narkotika jenis shabu seberat bruto 0,21 gram, selanjutnya juga diamankan 8 orang laki laki berinisial I (62), IN (43), BH (50), MI (37), SR (36), ARM (33), AHW (31), D (30) dimana setelah dilakukan test, hasil urinenya positif mengandung Methamphetamine (shabu).

Kini keenambelas laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut telah diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berikut seluruh barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu seberat 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) blok plastik klip kosong,
2 (dua) set alat hisap shabu (Bong), 16 (enam belas) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak shabu, 1 (satu) mancis gas, dan 2 (dua) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik yang diruncingkan.

“Saat dilakukan penindakan warga sudah ramai namun kita melakukan himbauan bahwa kita dalam melaksanakan tugas untuk menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba, kini 16 orang terduga pelaku sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan selanjutnya kita akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan serta melakukan proses penyidikan,” jelas Ginanjar kepada wartawan.(nass).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *