LBH-PPI Tuding STIPAP Ngarang Bilang Nurin Undurkan Diri
Medan, Faktaonline.com – Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) Tuding pihak STIPAP hanya mengarang saja bilangi Nurin qorli, kliennya Undurkan Diri dari pekerjaannya.
Menurut kuasa hukum Nurli Qorli, Hendra SH didampingi Irvan Zakaria SH, kalau seandainya pihak STIPAP menyatakan bahwa Nurin Qorli, klien nya itu benar-benar mengundurkan diri, seharusnya pihak STIPAP dapat menyelesaikan dengan baik, dengan memanggil Nurin untuk bekerja kembali.
Namun apabila Nurin tidak ada itikad baik mau bekerja, baru bisa dikatakan mundur ataupun pihak Nurin membuat pernyataan pengunduran dirinya, tapi inikan tidak ada, ucap, Kuasa Hukum Nurin dari LBH-PPI,
Hendra Julianta SH didampingi Irvan Zakaria SH, saat dikonfirmasi wartawan, di kantor LBH-PPI, Jalan Waringin Medan, Sabtu 18/2/2022) sore.
Kuasa hukum Nurin dari LBH PPI, Hendra Julianta SH, menuturkan bahwa sebenarnya klien nya masih ingin bekerja kembali. Akan tetapi sebelum dipindahkan ke koperasi, Nurin Qorli meminta di selesaikan dahulu hak-haknya, selama bekerja di stipap. Namun sebaliknya, pihak STIPAP malah mengatakan ngapai kamu datang karena siapa yang akan menggajimu. Mendengar hal itu, maka Nurin merasa kecewa atas jawaban dari pihak STIPAP tersebut.
Kuasa hukum Nurin Qorli, juga menjelaskan bahwa Klien nya sudah lama menjadi karyawan tetap selama 9 tahun bekerja di STIPAP. Namun klien nya masih dianggap hanya menjadi karyawan Harian atau PKWT (pekerja kerja waktu tertentu) ini sudah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021. Dimana Pekerja harian lepas tidak berlaku lagi apabila bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ungkap Hendra.
Atas pemecatan yang diberikan kepada klien nya, maka kuasa Hukum Nurin dari LBH-PPI melayangkan somasi, sebanyak 2 kali. Namun sampai berita ini diterbitkan, pihak STIPAP belum juga ada iktikad baik untuk menyelesaikan hak-hak klien nya.
Sebelum melakukan upaya hukum, kuasa hukum Nurin masih membuka itikad baik dari pihak stipap untuk menyelesaikan hak-hak klien nya, akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang mereka lakukan. tutup Hendra. (ril/jmi).