Hukum

JMI SUMUT : “Kekerasan Terhadap Wartawan Dapat Diancam 7 Tahun Penjara”

Medan – Lembaga sosial yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) mengutuk keras tindakan arogansi sejumlah pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap, Jefri Barata Lubis, salah satu wartawan media online, di Mandailing Natal hingga nyaris babak belur. Jumat (4/3/2022).

Tindakan arogansi sejumlah pemuda yang diduga dilakukan oleh orang suruhan ketua ormas melakukan pengeroyokan terhadap wartawan media online, Jefri Barata Lubis, di area Cafe Lopo Mandheling, Lorong Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga nyaris babak belur dapat dikenakan UU pers No 40 tahun 1999, ujar Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) T Sofy Anwar SH, dalam keterangan Persnya, di Medan, Sabtu (5/3/2022).

“Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500 juta rupiah,” ujar Sekretaris Umum Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) T Sofy Anwar SH, dalam keterangan Persnya, di Medan.

Menurut Sofy, tindakan arogansi sejumlah pemuda melakukan pengeroyokan terhadap salah satu wartawan media online di mandailing natal hingga nyaris babak belur itu tidak dibenarkan. Apalagi sampai dilihat oleh seorang anak kecil yang lari ketakutan karena melihat terjadinya pengeroyokan terhadap korban di lokasi cafe tempat pertemuan diantara korban dan pelaku dapat merusak mental sang bocah.

Sofy menyarankan korban agar segera melaporkan para pelaku ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum, mengingat korban adalah wartawan yang tengah melakukan tugasnya sebagai Jurnalis.

Sofy menjelaskan kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Sofy.

Sementara itu, menurut Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), Hendra Julianta SH, Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda tidak dibenarkan baik dipandang dari sisi masyarat maupun menurut hukum.

Jika korban bersalah dapat dilakukan upaya semacam teguran, mediasi atau dapat dilaporkan kepolisian. Bukan dengan cara main hakim sendiri. Tentunya melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, ucap Hendra.

Hendra menjelaskan dalam Pasal 351 KUHP : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, tutup Hendra. (ril/jmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *