Peristiwa

Polda Sumut Paparkan Kasus Kapal Pengangkut Pekerja Migran Ilegal Yang Tenggelam di Perairan Asahan

Medan, Faktaonline.com – Dit Reserse Kriminal Umum Poldasu Sumut paparkan kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut 86 pekerjaan migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di perairan Tanjung Api Asahan yang terjadi, pada Sabtu(19/3/2022) lalu.

Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Paruliah Hasibuan saat konferensi Pers, Senin (21/3/2022), mengungkapkan, seluruh korban berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

Dijelaskan Alamsyah, ada sebanyak 86 orang terdiri dari 27 orang dari Nusa Tenggara Timur, 10 orang dari Nusa Tenggara Barat, 6 dari Jawa Barat, 19 orang dari Jawa Timur, dari Sulawesi Selatan, 1 dari Lampung, 2 Banten, 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 orang dari Jambi.

Masih kata Alamsyah, dari 86 PMI ilegal tersebut, ada dua orang yang meninggal dunia.
Keduanya adalah Anastasyah Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.

“Kita sudah mengamankan satu orang nahkoda berinisial H, warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” sebut Alamsyah.

Modus nahkoda ingin mengangkut para PMI ilegal tersebut karena tergiur dengan upah yang ditawarkan dan terhimpit kebutuhan ekonomi.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Setelah kita lakukan pengembangan dan penyidikan, kita sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang berperan jadi nakhoda kapal” ucapnya.

Kapal nelayan pengangkut 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga karena kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang.

Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. “Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” jelasnya.

Diketahui, ke-86 orang PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi di Indonesia. Dan mereka direkrut dari agen masing-masing.

Dia menambahkan, tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara. Dikenakan pasal UU No 21 tentang pidana perdagangan orang.(nass).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *