Hukum

JMI Minta Kepling di Medan Supaya Test Urine

Medan -Terkait adanya kasus wanita oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan Sumatera Utara ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan tersangka juga diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Sosial Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI), Sabtu (14/5/2022) siang.

Menurut Sekretaris JMI, T Sofy Anwar SH, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan adanya oknum kepling wanita ditangkap karena terlibat peredaran kasus sabu mengatakan bahwa Walikota Medan Bobby Nasution perlu melakukan kaji ulang terhadap seluruh kepala lingkungan (Kepling) dengan melakukan tes urine ataupun tes kewiraan sehingga kedepannya tidak ada lagi kepala lingkungan di Kota Medan yang nyabu maupun jual sabu.

“Setahu saya gaji Kepling Rp. 3 juta perbulan, namun anehnya kenapa bisa Kepling jadi penjual sabu barang haram, apakah oknum kepling tersebut hidupnya glamor”, tanya sofy menjawab pertanyaan wartawan.

Alasan tersangka menjual sabu karena membantu orangtua yang sedang sakit bukanlah menjadi alasan dirinya bisa bebas dari jeratan hukum dan dapat membantu dalam mengatasi persoalan ekonominya. Melainkan tindakan tersangka dapat merusak mental para generasi penerus bangsa, ucap Sofy.

Apalagi tersangka diduga telah mengedarkan 25 Gram Sabu setiap bulan yang dilakukan dalam kurun waktu 6 Bulan terakhir.

Sofy yang juga selaku Pengurus di Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polrestabes Medan, dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dan menyambut baik sanksi yang diberikan berupa pemecatan terhadap oknum kepling tersebut yang diberikan pemko medan terhadap bawahannya untuk memberi efek jera bagi kepling-kepling lainnya agar tidak melakukan hal serupa, karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya (ril/jmi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *