Hukum

STIPAP Kangkangi Panggilan Ke-3 Disnaker Sumut Selesaikan Kasus PHK

Medan  – Petinggi Sekolah STIPAP yang kini berganti menjadi ITSI diduga kangkangi panggilan pihak Disnaker Propinsi Sumatera Utara dalam hal Penyelesaian Hubungan Industrial dengan Pekerja Harian Lepas (PHL) Nurli Qorli Lubis.

Hal ini terlihat dari ketidakhadiran para Petinggi STIPAP atau ITSI di kantor Disnaker Propinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan, selasa (19/07/2022) siang.

Hadir dalam panggilan ketiga Disnaker Propinsi Sumatera Utara pihak pekerja dan kedua kuasa hukumnya dan satu orang Mediator Hubungan Industrial. Sedangkan Perwakilan dari Pihak Sekolah STIPAP atau ITSI tidak hadir untuk yang kesekian kalinya.

Kuasa hukum pekerja, OK Hendra Julianta SH didampingi rekannya Irvan Zakaria SH mengatakan ketidakhadiran para Petinggi STIPAP atau ITSI dalam Penyelesaian Hubungan Industrial dengan Pekerjanya menunjukkan bahwa pihak perusahaan tidak ada itikad baik dalam hal Penyelesaian hak-hak kliennya.

OK Hendra menilai bahwa Pihak STIPAP sengaja mengulur-ulurkan waktu serta ingkar janji. Padahal panggilan Mediasi yang kedua Pihak STIPAP berjanji akan berkomunikasi dengan Pihak Pusat STIPAP akan memberikan hak-hak Kliennya. Akan tetapi panggilan ke Mediasi yang ketiga ini mereka ingkar janji tidak datang. Namun begitu, Pihak Kuasa Hukum tetap berkomitmen akan terus mengawal perkara ini sampai upaya hukum yang terakhir.

Sementara itu, Klien dari kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) nurli Qorli Lubis mengaku sangat kecewa dengan ketidak tegasan dari Pihak Mediator Disnaker Propinsi Sumatera Utara dalam Penyelesaian Hubungan Industrial dengan pekerja.

Hal ini dapat dilihat dengan ketidakhadiran dari salah seorang Mediator yang menangani kasus Hubungan Industrial ini sehingga Mediator lainnya tidak berani ikut mengambil keputusan. Padahal panggilan untuk Mediasi sudah ketiga kalinya dilakukan Pihak Disnaker Propinsi Sumatera Utara.

Saat di konfirmasi wartawan Bersama Lembaga Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara atau JMI SUMUT melalui salah satu Mediator Industrial Disnaker Propinsi Sumatera Utara, Normalina SH, tidak bersedia memberikan tanggapan dengan alasan bahwa dirinya tidak berkompeten dalam menangani kasus ini dan mengarahkannya kepada Ketua Mediator bernama Ririn Bidasari. Namun sayangnya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak aktif yang menurut informasi dari pekerja sedang berada di Luar Kota.

Karena ketidakhadiran Perwakilan Petinggi Sekolah STIPAP atau ITSI maka Pihak Disnaker Berdasarkan bukti-bukti yang ada akan mengeluarkan anjuran sebagaimana Kepmen tentang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ril/jmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *