Hukum

Petani Kampung Negara Mulya Tagih Janji Polda Lampung

Way Kanan – Kabar gembira setelah 3 tahun penantian panjang 22 petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan akhirnya terjawab dengan tegas dan tuntas melalui putusan Mahkamah Agung pada tanggal 5 Agustus 2022.

Melalui surat Nomor : 1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk, sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas kurang lebih 26 Ha yang terletak di pinggir sungai tela adalah milik 22 petani Kampung Negara.

Perjuangan 22 petani Kampung Negara Mulya Kecematan Negara Batin Way Kanan atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi Nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN. Terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara Mulya yang dilakukan oleh saudara Doni Ahmad Ira, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 petani Kampung Negara. Pasalnya perkara tersebut dari tingkat pertama, banding sampai kasasi putusannya selalu memenangkan 22 petani Kampung Negara Mulya, Sabtu (6/8/2022).

Anton Heri, SH selaku kuasa hukum mengatakan, “Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan relase pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tentang perkara sengketa tanah milik 22 petani Kampung Negara. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi dari Sahlan dkk dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” ungakapnya.

Anton melanjutkan, Dalam waktu dekat kami akan menagih janji pihak kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan polisi Nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

“Ya tentu saya akan menagih janji Polda Lampung, karna kemarin mereka mengatakan menunggu dari putusan perdata Mahkamah Agung dan pada tanggal 5 Agustus 2022 putusan perdata Mahkamah Agung sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini.

Saya harap jangan sampai persepsi masyarakat lampung menilai kinerja Polda Lampung menjadi buruk. “Karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum. Nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai,” tegasnya. (Fitriah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *