Hukum

Peride Juli – Agustus, Polres Pelabuhan Belawan Sita 394 Gram Sabu berikut Enam Tersangka

Belawan, Faktaonline.com – Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan berhasil menyita sebanyak 394 gram sabu dari 6 Tersangka tindak pidana narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS diwakili Kabag Ops Kompol Briston AM Napitupulu dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan, Selasa 16 Agustus 2022.

Kabag Ops Kompol Briston A M Napitupulu didampingi Kasi Humas Iptu Husni Ardi mengatakan keenam tersangka berhasil ditangkap periode bulan Juli – Agustus 2022.

“Keenam tersangka masing-masing IA alias Benu, Z, MR alias Dani, RS alias Aseng, SG alias Kancil, dan AA Alias Amat ditangkap dengan dasar 6 laporan polisi yang ditangani oleh Sat Narkoba,” ungkap Kompol Briston.

Lanjut Briston, seluruh tersangka saat ini sudah dalam proses penyidikan dan akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang – undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara

“Kami menghimbau kepada warga untuk menjauhi narkoba dan apabila mengetahui tentang peredaran narkoba dapat memberikan informasi dengan menghubungi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atau pun melalui call center 110,” tutup Kabag Ops. (arianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *