Ketua Komisi D Tegaskas Trayek RMC 120 Agar Ditertibkan
Medan, Faktaonline.com – Ketua Komisi D, DPRD Sumatera Utara Benny Harianto Sihotang menegaskan agar trayek Rahayu Medan Ceria (RMC) 120 , Medan batas kota tidak ada lagi. Oleh karena itu, Benny Harianto Sihotang menyarankan agar Dinas Perhubungan Pemko Medan melakukan penertiban.
“Trayek RMC 120, Medan batas kota tidak ada lagi. Dinas Perhubungan Pemko Medan harus melakukan penertiban,”saran Benny Harianto, di saat Komisi D, DPRD Sumatera Utara rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Pemko Binjai, Dinas Perhubungan Pemko Medan, Dinas Perhubungan Deli Serdang, Ombusman Sumatera Utara, Dirlantas Polda Sumatera Utara, DPD Organda Sumatera Utara, Forum Peduli Proses Hukum dan Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara, di gedung dewan, Selasa (23/8/2022).
Terkait persoalan RMC trayek 120 P, Benny mengatakan di fending karena Komisi D dan Komisi A, DPRD Sumatera Utara perlu melakukan rapat internal.”Komisi A dan Komisi D, DPRD Sumatera Utara perlu melakukan rapat internal untuk membahas RMC trayek 120 P. Setelah itu kita nantinya mengeluarkan rekomendasi,”papar Benny.
Di rapat dengar pendapat itu, Ketua Forum Peduli Proses Hukum Boasa Simanjuntak mengatakan trayek RMC 120 P, hama yang harus dibasmi.”Hama sangat merugikan. RMC 120 P jurusan Binjai-terminal Lubuk Pakam. Tetapi prakteknya RMC 120 masuk kota ,”kritik Boasa.
Masih di rapat dengar pendapat, Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Oktaviansyah menyarankan agar supir angkot yang tidak puas dengan RMC trayek 120 P serta permasaalahan-permasalahan lain agar melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Laporan harus disertai bukti-bukti. Potensi kerugian perlu juga dilaporkan supaya cepat ditangani,”sarannya. (fajaruddin batubara)