Hukum

Diduga Tanpa IMB, Pembangunan Perumahan Mulia Residence 1 Hamparan Perak Berjalan Mulus seolah Kebal Hukum

Hamparan Perak, Faktaonline.com – Proyek pembangunan perumahan yang berdiri di desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kab.Deli Serdang diduga banyak tanpa miliki izin mendirikan bangunan (IMB)

Seperti  proyek pembangunan perumahan Mulia Residence 1 yang berlokasi di desa Lama Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang. Pembangunan perumahan tersebut ada dugaan tidak memiliki SIMB, namun hingga saat ini pembangunan masih terus berjalan dengan mulus, sepertinya pengembang pembangunan perumahan itu kebal hukum.

Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi dikantor perumahan Mulia Residence 1 yang diterima oleh Muliono yang mengaku sebagai kontraktor/pemborong proyek perumahan tersebut, yang mengatakan  sudah mengurus semua ijin nya ini, Senin 12 September 2022

“Kalau tidak ada ijin nya mana bisa proyek ini berjalan hingga sekarang”  ucap Muliono kepada wartawan, namun dirinya enggan menunjukkan SIM B nya.

Selain pentingnya pengawasan guna peningkatan (PAD) juga sangat penting pengawasan penataan lingkungan atau estetika kota maupun desa, karena akibat minimnya pengawasan penataan  lingkungan banyak bangunan berdiri melanggar aturan, Hal itukan tidak harus terjadi bila petugas trantib kecamatan melakukan pengawasan yang lebih baik.

Padahal sebelumnya pemilik bangunan tersebut sudah diberi peringatan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Walikota atau Bupati yang menginstruksikan agar supaya bangunan menyalah ditindak.

Diketahui, IMB merupakan salah satu produk hukum, Berdasarkan ketentuan UU NO, 28 TAHUN 2002 tentang bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung, peraturan pemerintah NOMOR 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana  UUBG (Arianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *