Diduga Korupsi Dana Bos TA. 2020, Kepsek SMP Negeri 2 Medan Gerah dan Hindari Wartawan ketika Dikonfirmasi
Medan, Faktaonline.com – Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti S.Pd.MM yang beralamat di jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Provinsi Sumatera Utara terindikasi dugaan korupsi Dana Bos TA. 2020.
Namun sangat disayangkan, Kepsek SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti S.Pd, MM sepertinya terkesan menghindari serta timbul dugaan menolak wartawan yang ingin menjumpai nya untuk melakukan konfirmasi terkait soal Pengunaan Dana Bos SMP Negeri 2 Medan TA. 2020 Yang sudah di pakai dan dipertanggung jawabkannya di sekolah UPT SMP Negeri 8 Medan.
Seperti diketahui, Kepsek UPT SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti S.Pd. MM juga sudah menjabat sebagai Plt di Kepsek di SMP Negeri 8 Medan sudah beberapa bulan lalu.
Saat wartawan media ini menyambangi Kepsek UPT SMP Negeri 2 medan di sekolah SMP Negeri 8 medan tersebut kepsek Marita Yetti sudah mengetahui melalui laporan satpamnya, karena begitu sampai disekolah SMP Negeri 8 Medan, wartawan tersebut duluan melapor ke satpam nya guna mempertanyakan keberadaan kepsek SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti di sekolah SMP Negeri 8 Medan.
“Ada apa bang, Mau jumpa sama siapa bang kepsek ya, tunggu bentar ya bang ” tanya Satpam eepada wartawan sambil jumpai kepsek disekolah tersebut.
Namun sepertinya Kepsek Marita Yetti sengaja membiarkan keberadaan wartawan, karena sudah hampir setengah jam menunggunya di depan kelas dekat ruangan piket, terkesan kepala sekolah Marita Yetti tidak kooperatif seperti alergi serta terkesan menghindar dari Wartawan, Rabu (28/9/2022) Pukul 11.19 Wib
Tak berapa lama menunggu, Melalui SMS via wa wasthaap handphone selulernya, Kepsek SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti di sekolah SMP Negeri 8 Medan, menghubungi wartawan, namun dirinya enggan memberikan keterangan dimana posisi keberadaan nya disekolah tersebut kepada wartawan.
Kemudian selang 5 menit kepsek dihubungi Wartawan kembali melalui SMS via wa watshapnya Handphone selulernya ke Kepsek SMP Negeri 2 Medan dengan betbagai alasan.
“Maaf saya sedang ada kegiatan”
ujar kepsek singkat kepada Wartawan dan tidak memberitahukan dimana keberadaanya
Dalam hal ini Lanjut Wartawan bertanya kepada piket dan salah satu guru yg tidak mau namanya diPublikasikan di SMP Negeri 8 Medan yg berada di Jl Turi No.96 Medan, Kelurahan Sudirejo1.Kecamatan Medan Kota, mengatakan ibu kepsek ada di ruangannya dan kalau tidak ada coba lihat diruangan lain pak, kan ibu kepsek sebentar lagi mengikuti rapat bersama guru-guru ” Ungkap salah satu Guru disekolah tersebut kepada Wartawan
Dikarenakan sudah terpergok wartawan diruangan guru dikonfirmasi soal Dana Bos nya TA. 2020 Kepsek SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti merasa gerah dan menghampiri wartawan keluar dari salah satu ruangan dengan nada marah
“Enggak tau saya, enggak boleh lah kayak gitu, udah diginikan, kita macam nggak kenal aja, terserah aja, enggak komplin saya, orang kita udah ini kok.” ucapnya kepada wartawan.
DIsinggung kapan wartawan bisa jumpai Kepsek kembali guna konfirmasi lanjut Soal Penggunaan Dana Bos TA. 2020 yang sudah dipakai.
“Nanti di hubungi aja kembali saya, karena saya enggak bisa menentukan jadwal sekarang, hari ini saya lagi rapat” sebutnya dengan nada kesal kepada Wartawan media ini.
Sesuai pantauan wartawan, Pihak sekolah juga tidak ada memasang papan informasi penggunaan Dana Bos TA 2020 dan 2022 sesuai dengan peruntukannya di Papan Mading Sekolah di Dua sekolah tersebut.
kedatangan wartawan ini menemui Kepsek UPT SMP Negeri 2 Medan Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung baru Kecamatan Medan Maimun Mempertanyakan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos TA 2020 yang sudah dipakai membuat sang kepala sekolah Gerah, seakan sang kepala sekolah takut Terungkap di Konfirmasi soal Peruntukan Penggunaan Dana Bos nya TA 2020, sudah dipakai Yang Cukup Fantastis Anggarannya yang sudah di gunakan serta di Pertanggung jawabkan kepsek yang kita anggap ada Kejanggalan.
Adapun Rincian penggunaan Dana BOS TA. 2020 yang terindikasi korupsi antara lain :
Tahap 1 sebesar Rp. 320.430.000. komponen kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 83.108.000.
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 29.472.000., Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 24.277.000., Pembayaran Honor sebesar Rp. 52.080.000., Total Dana yg diterima sebesar Rp. 320.430.000 Total Penggunaan Dana sebesar Rp.206.569.143., dengan sisa anggaran Rp.113.860.857.,
Tahap 2 sebesar Rp. 427.240.000 denga sisa tahap lalu Rp. 113.860.857.
Komponen Nilai Penerimaan peserta Didik baru PPDB sebesar Rp.27.300.000
,Pengembangan Perpustakaan 143.269.600.
Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp. 52.800.000, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.51.594.000., Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp120.640. 000, Pembayaran honor Rp 92.060.000 Total Dana yang diterima sebesar Rp. 541.100.857
Total Penggunaan dana sebesar Rp.518.100.857 denga. Sisa anggaran sebesar Rp.22.156.276.
Tahap 3
Dana Bos yang diterima sebesar Rp. 309.870.000 dengan Dana Sisa Tahap lalu sebesar Rp. 22.156.276. Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 71.300.000.
Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 33.511.000 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah 81.907.670.
Pembayaran Honor 79.960.000.
Total Dana yang diterima sebesar Rp. 332.026.276. Total Penggunaan Dana Sebesar Rp. 332.074.276 sisa 48.000. dan Anggaran lain lainnya.
Wakil Ketua Investigasi LSM
Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR)
Sumatera Utara Penggeng Hrp SH. meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa Penggunaan Anggaran BOS UPT SMP Negeri 2 Medan Tahun 2020.
”Kita minta APH memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Medan dan dilakukan pemeriksaan ” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, saya akan berkordinasi dengan Ketua DPP. LSM Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum. Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas. ” tegasnya.
Ditempat terpisah dikonfirmasi melalui wastshaap (wa) selulernya Praktisi Hukum Advokat Zulkarnain Hrp. SH. MH. mengungkapkan Diharapkan kepada penegak hukum khususnya Tipikor Polrestabes Medan segera memanggil jika benar Dugaan Adanya Tindakan Korupsi di UPT SMP Negeri 2 Medan yang berada di Jl. Brigjen Katamso kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun tersebut. “Ungkapnya” (syafi’i hrp)